Pertanyaan Kuis 12: tentukan besarnya pajak dibayar pada soal berikut ini:
- Perusahan PT Petruk memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada tersamaan: 102 log √x = 3
Jawab :
100 log √x = 3
log√x = 3/100
logx1/2 = 3/100
½ log x = 3/100
Log x = 6/100
Log x = 0.06
x = 100.06
x ≈ 1.148
- Perusahaan PT Bagong  memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan: 5√3x+5 +3 = 5
Jawab :
5√3x+5 = 2
3x + 5 = 25
3x + 5 = 32
3x = 27
x = 9
- Perusahan memiliki PT Gareng persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan lnx + ln (x-5) = ln7x
Jawab :
ln(x(x−5))=ln7x
x2 - 5x=7x
x2 – 12x = 0
x(x-12) = 0
Jadi x = 0 atau x = 12. Karena x = 0 tidak masuk akal dalam konteks ini maka x = 12
- Perusahan PT Cawe-Cawe memiliki persamaan besarnya pajak x (Bunga): (4x)3 . 27x =12 √12
Jawab :
43x . 27x =12 √12
(22)3x . (33)x = 12 . 2√3
26x . 33x = 24√3
Coba nilai x = 1:
26.1 . 33.1 = 64 . 27 = 1728
Ternyata  x = 1 terlalu besar, coba nilai x = ½ :
26.1/2 . 33.1/2 = 23 . 31.5
8 . 3√3 = 24√3
Jadi nilai yang sesuai adalah : x = 1/2
- Perusahan PT Cabe Temanggung memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti): log√3 - 54 = 1/2
Jawab :
log√162 = ½
log (1621/2) = ½
½ log 162 = ½
Log 162 = 1
Namun, ini tidak konsisten dengan fakta bahwa  log 10 = 1, oleh karena itu , kita perlu merevisi persamaan
√3 . 54 = √162
Log 162 = 2
Kita perlu persamaan yang berbeda karena:
Log 162 # 2
Coba dengan revisi :
Log 54 = 1.73
- Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xy
Jawab :
Menjumlahkan kedua persamaan:
2x = 14
x = 7
Substitusi x ke salah satu persamaan :
7 + y = 10
y = 3
nilai xy:
xy = 7 . 3 = 21
Soal :
Berikan komentar anda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation)
Jawab :Â
PMK No. 93/PMK.03/2019 menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari CFC, baik yang belum dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam negeri, harus diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak oleh wajib pajak dalam negeri. Ini termasuk:
1. Definisi CFC
- Peraturan ini mendefinisikan CFC sebagai badan usaha di luar negeri yang sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri Indonesia dengan persentase kepemilikan tertentu.
- Pengaturan ini mencegah wajib pajak dalam negeri menghindari pajak dengan menempatkan penghasilan di luar negeri melalui CFC.
2. Pengakuan Penghasilan:
- Penghasilan dari CFC harus diakui meskipun belum direalisasikan sebagai dividen. Ini berarti wajib pajak dalam negeri harus melaporkan penghasilan tersebut di Indonesia pada akhir tahun fiskal.
- Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh CFC tidak terlewatkan dari pengenaan pajak di Indonesia.
3. Penghindaran Pajak Berganda:
- PMK No. 93/PMK.03/2019 mengatur mekanisme untuk menghindari pajak berganda. Pajak yang sudah dibayarkan oleh CFC di negara tempat CFC berdomisili dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia.
- Mekanisme ini memberikan keadilan bagi wajib pajak dan memastikan bahwa tidak ada pemajakan ganda atas penghasilan yang sama.
4. Kepatuhan dan Pelaporan:
- Wajib pajak dalam negeri yang memiliki CFC harus melaporkan kepemilikan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
- Kewajiban pelaporan ini termasuk mengungkapkan penghasilan yang diperoleh dari CFC, yang memungkinkan otoritas pajak untuk memonitor dan menilai kewajiban pajak dengan lebih baik.
5. Sanksi atas Ketidakpatuhan:
- Tidak melaporkan penghasilan dari CFC atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi pajak, termasuk denda dan bunga atas kekurangan pembayaran pajak.
- Sanksi ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan dan menghindari penghindaran pajak.
Implikasi bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang memiliki CFC, mereka perlu:
- Mengidentifikasi setiap CFC yang mereka miliki dan menentukan besarnya penghasilan yang harus dilaporkan.
- Memastikan bahwa mereka memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh PMK No. 93/PMK.03/2019.
- Mengkalkulasi penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari CFC dan mengurangi pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri jika memungkinkan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk memastikan bahwa penghasilan dari CFC dikenakan pajak dengan benar di Indonesia. Ini membantu mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Perusahaan harus mematuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H