- Tidak melaporkan penghasilan dari CFC atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi pajak, termasuk denda dan bunga atas kekurangan pembayaran pajak.
- Sanksi ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan dan menghindari penghindaran pajak.
Implikasi bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang memiliki CFC, mereka perlu:
- Mengidentifikasi setiap CFC yang mereka miliki dan menentukan besarnya penghasilan yang harus dilaporkan.
- Memastikan bahwa mereka memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh PMK No. 93/PMK.03/2019.
- Mengkalkulasi penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari CFC dan mengurangi pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri jika memungkinkan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk memastikan bahwa penghasilan dari CFC dikenakan pajak dengan benar di Indonesia. Ini membantu mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Perusahaan harus mematuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H