Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 - Pajak International - Persamaan Control Foreign Corporation (CFC) - Prof. Apollo

18 Juni 2024   12:28 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Tidak melaporkan penghasilan dari CFC atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi pajak, termasuk denda dan bunga atas kekurangan pembayaran pajak.

- Sanksi ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan dan menghindari penghindaran pajak.

Implikasi bagi Perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki CFC, mereka perlu:

- Mengidentifikasi setiap CFC yang mereka miliki dan menentukan besarnya penghasilan yang harus dilaporkan.

- Memastikan bahwa mereka memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh PMK No. 93/PMK.03/2019.

- Mengkalkulasi penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari CFC dan mengurangi pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri jika memungkinkan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk memastikan bahwa penghasilan dari CFC dikenakan pajak dengan benar di Indonesia. Ini membantu mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Perusahaan harus mematuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun