Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 - Pajak International - Persamaan Control Foreign Corporation (CFC) - Prof. Apollo

18 Juni 2024   12:28 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Pengaturan ini mencegah wajib pajak dalam negeri menghindari pajak dengan menempatkan penghasilan di luar negeri melalui CFC.

2. Pengakuan Penghasilan:

- Penghasilan dari CFC harus diakui meskipun belum direalisasikan sebagai dividen. Ini berarti wajib pajak dalam negeri harus melaporkan penghasilan tersebut di Indonesia pada akhir tahun fiskal.

- Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh CFC tidak terlewatkan dari pengenaan pajak di Indonesia.

3. Penghindaran Pajak Berganda:

- PMK No. 93/PMK.03/2019 mengatur mekanisme untuk menghindari pajak berganda. Pajak yang sudah dibayarkan oleh CFC di negara tempat CFC berdomisili dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia.

- Mekanisme ini memberikan keadilan bagi wajib pajak dan memastikan bahwa tidak ada pemajakan ganda atas penghasilan yang sama.

4. Kepatuhan dan Pelaporan:

- Wajib pajak dalam negeri yang memiliki CFC harus melaporkan kepemilikan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

- Kewajiban pelaporan ini termasuk mengungkapkan penghasilan yang diperoleh dari CFC, yang memungkinkan otoritas pajak untuk memonitor dan menilai kewajiban pajak dengan lebih baik.

5. Sanksi atas Ketidakpatuhan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun