- Pengaturan ini mencegah wajib pajak dalam negeri menghindari pajak dengan menempatkan penghasilan di luar negeri melalui CFC.
2. Pengakuan Penghasilan:
- Penghasilan dari CFC harus diakui meskipun belum direalisasikan sebagai dividen. Ini berarti wajib pajak dalam negeri harus melaporkan penghasilan tersebut di Indonesia pada akhir tahun fiskal.
- Peraturan ini memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh CFC tidak terlewatkan dari pengenaan pajak di Indonesia.
3. Penghindaran Pajak Berganda:
- PMK No. 93/PMK.03/2019 mengatur mekanisme untuk menghindari pajak berganda. Pajak yang sudah dibayarkan oleh CFC di negara tempat CFC berdomisili dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia.
- Mekanisme ini memberikan keadilan bagi wajib pajak dan memastikan bahwa tidak ada pemajakan ganda atas penghasilan yang sama.
4. Kepatuhan dan Pelaporan:
- Wajib pajak dalam negeri yang memiliki CFC harus melaporkan kepemilikan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
- Kewajiban pelaporan ini termasuk mengungkapkan penghasilan yang diperoleh dari CFC, yang memungkinkan otoritas pajak untuk memonitor dan menilai kewajiban pajak dengan lebih baik.
5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: