Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   13:46 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:46 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kombinasi antara kapital budaya dan simbolik menciptakan sinergi yang kuat bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka dengan efektif. Pengetahuan dan keterampilan (kapital budaya) memungkinkan perusahaan untuk menavigasi kompleksitas perpajakan, sementara reputasi dan legitimasi (kapital simbolik) membantu mereka menjaga hubungan baik dengan otoritas pajak dan publik. Di era di mana transparansi dan tanggung jawab sosial semakin diperhatikan, kemampuan untuk membangun dan memelihara kapital simbolik menjadi semakin penting.

Dengan demikian, kapital budaya dan simbolik berkontribusi secara signifikan terhadap keberhasilan strategi perpajakan perusahaan dan efektivitas otoritas pajak dalam menegakkan kebijakan. Memahami dan memanfaatkan kedua bentuk kapital ini memungkinkan perusahaan untuk tidak hanya mengoptimalkan struktur perpajakan mereka tetapi juga membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan otoritas pajak dan masyarakat luas. Hal ini pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih stabil dan adil, yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Arena Perpajakan CFC di Indonesia

dokpri
dokpri

Arena perpajakan CFC adalah medan tempat interaksi antara berbagai aktor, termasuk perusahaan multinasional, otoritas pajak, konsultan pajak, dan lembaga internasional. Di arena ini, aturan perpajakan, kebijakan, dan praktik penegakan hukum bersinggungan dan berinteraksi, menciptakan dinamika yang kompleks. Perusahaan multinasional beroperasi dengan tujuan utama memaksimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak melalui strategi yang sah, namun sering kali mendekati batas legalitas. Mereka memanfaatkan celah dalam peraturan, perjanjian pajak internasional, dan perbedaan tarif pajak antar negara untuk mengurangi kewajiban pajak global mereka. Dalam melakukan ini, mereka bergantung pada keahlian konsultan pajak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi perpajakan internasional dan domestik.

Otoritas pajak Indonesia, di sisi lain, berusaha keras untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan. Dalam arena ini, otoritas pajak harus tidak hanya mengandalkan pengetahuan dan keterampilan mereka, tetapi juga memanfaatkan teknologi modern untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak yang canggih. Mereka sering kali berkolaborasi dengan lembaga internasional seperti OECD dan G20 untuk memperkuat kebijakan dan praktik penegakan hukum, serta mengikuti perkembangan dan rekomendasi internasional untuk menangani masalah perpajakan global.

Konsultan pajak memainkan peran ganda dalam arena ini. Di satu sisi, mereka membantu perusahaan multinasional dalam merancang strategi perpajakan yang efisien. Di sisi lain, mereka juga dapat berperan sebagai mediator antara perusahaan dan otoritas pajak, membantu menyelesaikan perselisihan dan memastikan bahwa strategi yang digunakan tetap dalam kerangka hukum yang berlaku. Keberadaan mereka menambah lapisan kompleksitas dalam arena perpajakan CFC, karena mereka harus menyeimbangkan antara kepentingan klien dan kepatuhan terhadap regulasi.

Lembaga internasional seperti OECD dan G20 juga memiliki pengaruh signifikan dalam arena perpajakan CFC di Indonesia. Melalui inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), lembaga-lembaga ini menetapkan standar dan rekomendasi yang bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, berusaha untuk mengikuti dan menerapkan rekomendasi ini, yang memerlukan penyesuaian kebijakan domestik dan sering kali mempengaruhi dinamika interaksi di arena perpajakan.

Selain aktor-aktor utama ini, ada juga pengaruh dari media dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kepatuhan pajak dan dampak negatif dari penghindaran pajak. Tekanan publik dan kampanye advokasi oleh NGO dapat mendorong otoritas pajak untuk bertindak lebih tegas dan transparan, serta mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi.

Dengan semua aktor ini berinteraksi dalam arena yang sama, dinamika yang tercipta sangat kompleks dan sering kali penuh dengan ketegangan. Setiap perubahan dalam regulasi, teknologi, atau kebijakan internasional dapat mengubah keseimbangan kekuatan di arena ini, mempengaruhi strategi yang digunakan oleh perusahaan dan respons yang dilakukan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang dinamika ini penting untuk merancang kebijakan yang efektif dan adil dalam mengelola perpajakan CFC di Indonesia.

Regulasi dan Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun