Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   13:46 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:46 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapital

dokpri
dokpri

Kapital Ekonomi dan Sosial

Kapital ekonomi, dalam bentuk sumber daya finansial, memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan peluang pajak di berbagai yurisdiksi. Perusahaan dengan kapital ekonomi yang kuat memiliki kemampuan untuk menginvestasikan dana yang signifikan dalam perencanaan pajak internasional dan restrukturisasi perusahaan. Mereka dapat membayar konsultan pajak terkemuka dan menggunakan perangkat lunak canggih untuk memodelkan berbagai skenario perpajakan, sehingga dapat menekan beban pajak secara legal dan efisien. Sumber daya finansial yang melimpah juga memungkinkan perusahaan untuk mendirikan entitas di yurisdiksi dengan tarif pajak yang rendah atau di negara-negara yang memiliki perjanjian pajak yang menguntungkan. Selain itu, perusahaan dapat menjalankan strategi transfer pricing, di mana harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup diatur sedemikian rupa untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.

Kapital sosial, yaitu jaringan hubungan dan pengaruh, membantu perusahaan dalam mengakses informasi dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan struktur pajak mereka. Melalui kapital sosial, perusahaan dapat membangun dan memelihara hubungan baik dengan pemangku kepentingan seperti pejabat pemerintah, regulator, dan pengusaha lain. Hubungan ini bisa memberikan keuntungan strategis dalam bentuk informasi terkini tentang perubahan kebijakan perpajakan, kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi kebijakan, dan bahkan kemungkinan mendapatkan perlakuan khusus atau fleksibilitas dalam penegakan aturan. Selain itu, kapital sosial juga mencakup keanggotaan dalam asosiasi bisnis dan jaringan internasional yang dapat berbagi praktik terbaik dan strategi perpajakan yang efektif.

Kapital sosial juga memainkan peran penting dalam membangun reputasi dan legitimasi perusahaan di mata otoritas pajak dan masyarakat luas. Perusahaan yang dikenal memiliki hubungan baik dengan pemerintah dan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan cenderung mendapatkan kepercayaan lebih besar dan pengawasan yang mungkin lebih lunak. Sebaliknya, perusahaan yang terlibat dalam skandal pajak atau memiliki reputasi buruk dalam hal kepatuhan pajak mungkin menghadapi pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat.

Dengan demikian, kapital ekonomi dan sosial tidak hanya memberikan keuntungan langsung dalam bentuk penghematan pajak, tetapi juga memperkuat posisi strategis perusahaan dalam konteks regulasi perpajakan yang kompleks dan terus berubah. Pemahaman yang mendalam tentang bagaimana memanfaatkan kedua bentuk kapital ini dapat menjadi kunci bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan mematuhi peraturan perpajakan internasional. Di era globalisasi ini, di mana peraturan perpajakan semakin rumit dan pengawasan semakin ketat, kemampuan untuk mengelola kapital ekonomi dan sosial dengan efektif menjadi sangat krusial bagi kesuksesan jangka panjang perusahaan.

Kapital Budaya dan Simbolik

Kapital budaya mencakup pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konsultan pajak dan eksekutif perusahaan dalam memahami dan menerapkan strategi perpajakan. Pengetahuan mendalam tentang hukum perpajakan internasional, perjanjian pajak bilateral, dan peraturan lokal adalah bagian integral dari kapital budaya ini. Konsultan pajak dan eksekutif yang memiliki kapital budaya tinggi dapat mengidentifikasi celah-celah dalam peraturan pajak dan merancang strategi yang memaksimalkan efisiensi pajak perusahaan. Mereka juga seringkali memiliki kemampuan analitis yang tajam dan pemahaman mendalam tentang dinamika ekonomi global, yang memungkinkan mereka untuk merespons perubahan kebijakan dengan cepat dan efektif. Selain itu, kapital budaya mencakup kemampuan untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan otoritas pajak, yang bisa menjadi faktor penentu dalam penyelesaian sengketa pajak.

Kapital simbolik, yaitu reputasi dan legitimasi, memainkan peran penting dalam bagaimana perusahaan dan otoritas pajak dipersepsikan dalam konteks internasional. Perusahaan yang memiliki reputasi baik dan legitimasi di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan dan kurang mengalami pengawasan ketat dari otoritas pajak. Reputasi yang baik dapat dibangun melalui transparansi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, dan kontribusi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Kapital simbolik juga mencakup penghargaan dan pengakuan dari lembaga internasional, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di pasar global.

Di sisi lain, otoritas pajak yang memiliki kapital simbolik tinggi dipandang sebagai lembaga yang adil, kompeten, dan berintegritas. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan dan dukungan dari wajib pajak. Otoritas pajak yang dihormati dan diakui legitimasi mereka lebih mungkin berhasil dalam menegakkan kebijakan perpajakan dan mendapatkan kerjasama dari perusahaan multinasional. Kapital simbolik juga membantu otoritas pajak dalam berinteraksi dengan lembaga perpajakan internasional dan mengambil bagian dalam inisiatif global untuk menangani masalah penghindaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun