Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4: Pajak International - Why Anti BEPS is important ? - Prof. Apollo

1 April 2024   13:00 Diperbarui: 1 April 2024   13:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlunya kolaborasi yang efektif antara negara-negara dan organisasi internasional.

3. Perbedaan Peraturan

Adanya perbedaan aturan dan insentif di antara negara-negara dalam menerapkan Anti-BEPS.

Implementasi Anti-BEPS menghadapi beberapa tantangan penting, seperti pemahaman yang terbatas dari pemangku kepentingan, koordinasi yang kompleks antara berbagai pihak, serta perbedaan peraturan dan insentif di antara negara-negara. Hal ini memerlukan upaya kolaboratif yang kuat untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Peran Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kerangka Anti-BEPS. Hal ini termasuk menyesuaikan peraturan pajak nasional, meningkatkan kerja sama internasional, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, pemangku kepentingan seperti perusahaan, asosiasi industri, dan masyarakat sipil juga harus terlibat aktif. Mereka dapat memberikan masukan, mematuhi aturan, dan mendukung upaya pemberantasan BEPS.

Kesimpulan

1. BEPS telah menyebabkan banyak kerugian bagi perekonomian global. Anti-BEPS menjadi solusi penting untuk memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan internasional.

2. Pemerintah perlu bekerja sama secara global untuk menerapkan regulasi anti-BEPS yang terharmonisasi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.

3. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik penghindaran pajak sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

4. Kampanye edukasi publik tentang pentingnya membayar pajak secara benar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun