Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4: Pajak International - Why Anti BEPS is important ? - Prof. Apollo

1 April 2024   13:00 Diperbarui: 1 April 2024   13:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grup B Maksi Menteng UMB 2024/dok. pri

Apa itu BEPS?

BEPS, atau Base Erosion and Profit Shifting, adalah rencana tindakan yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi masalah penghindaran pajak multinasional yang menggerus basis pajak di seluruh dunia. BEPS berfokus pada praktik agresif perencanaan pajak yang memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan global.

Mengapa BEPS menjadi isu penting?

1. Kerugian Besar bagi Penerimaan Pajak

 Praktik BEPS menyebabkan hilangnya penerimaan pajak bagi negara-negara di seluruh dunia hingga triliunan dolar setiap tahunnya.

2. Persaingan Pajak yang Tidak Sehat

BEPS menciptakan iklim persaingan pajak yang tidak sehat antar negara, mendorong para perusahaan multinasional untuk terus mencari celah-celah untuk menghindari pembayaran pajak.

3. Distorsi Kebijakan Ekonomi

Praktik BEPS mengacaukan kebijakan ekonomi suatu negara, menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi bisnis, dan menghambat investasi produktif.

4. Kredibilitas Sistem Pajak Internasional

Maraknya praktik BEPS telah mencoreng kredibilitas sistem pajak internasional dan membutuhkan reformasi komprehensif untuk memulihkannya.

Dampak Negatif BEPS Bagi Perekonomian

BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dapat berdampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak bagi pemerintah.

Selain itu, BEPS juga dapat mendistorsi persaingan usaha yang sehat dan menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lokal yang membayar pajak sesuai aturan.

Upaya OECD dalam mengatasi BEPS

1. Pemetaan Masalah BEPS

OECD melakukan pemetaan komprehensif terhadap praktik-praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, mengidentifikasi celah-celah hukum yang dimanfaatkan.

2. Pengembangan Paket Solusi

Berdasarkan pemetaan, OECD mengembangkan paket kebijakan dan strategi "Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting" yang terdiri dari 15 tindakan konkret untuk mengatasi BEPS.

3. Implementasi Kebijakan

OECD mendorong penerapan paket solusi BEPS di berbagai negara melalui instrumen hukum multilateral dan bilateral, serta memantau kemajuan implementasinya.

Konsep Anti-BEPS dan tujuannya

Konsep Anti-BEPS merupakan upaya komprehensif untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah-celah dalam sistem perpajakan global. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenakan pajak di tempat di mana nilai ekonomi itu diciptakan dan aktivitas ekonomi sebenarnya dilakukan.

Langkah-langkah implementasi Anti-BEPS

1. Identifikasi celah pajak

Menganalisis praktik penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengidentifikasi celah dalam sistem perpajakan.

2. Harmonisasi peraturan pajak

Menyelaraskan peraturan pajak antar negara untuk mencegah praktik BEPS dan memperkuat kerja sama internasional.

3. Transparansi pelaporan

Mewajibkan perusahaan multinasional menyampaikan laporan keuangan yang transparan dan rinci untuk meningkatkan akuntabilitas.

Manfaat Penerapan Anti-BEPS

1. Meningkatkan Penerimaan Pajak

Penerapan aturan Anti-BEPS dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak bagi pemerintah dengan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan.

2. Menciptakan Persaingan yang Adil

Dengan memerangi praktik BEPS, Anti-BEPS dapat memastikan terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan persaingan yang adil antar perusahaan.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Upaya pemberantasan BEPS diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan integritas sistem perpajakan, sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

4. Meningkatkan Transparansi

Implementasi standar Anti-BEPS dapat mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam melaporkan aktivitas dan informasi perpajakannya.

Tantangan dalam implementasi Anti-BEPS

1. Pemahaman yang Terbatas

Kurangnya pengetahuan tentang BEPS dan Anti-BEPS di antara pemangku kepentingan.

2. Koordinasi yang Kompleks

Perlunya kolaborasi yang efektif antara negara-negara dan organisasi internasional.

3. Perbedaan Peraturan

Adanya perbedaan aturan dan insentif di antara negara-negara dalam menerapkan Anti-BEPS.

Implementasi Anti-BEPS menghadapi beberapa tantangan penting, seperti pemahaman yang terbatas dari pemangku kepentingan, koordinasi yang kompleks antara berbagai pihak, serta perbedaan peraturan dan insentif di antara negara-negara. Hal ini memerlukan upaya kolaboratif yang kuat untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Peran Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kerangka Anti-BEPS. Hal ini termasuk menyesuaikan peraturan pajak nasional, meningkatkan kerja sama internasional, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, pemangku kepentingan seperti perusahaan, asosiasi industri, dan masyarakat sipil juga harus terlibat aktif. Mereka dapat memberikan masukan, mematuhi aturan, dan mendukung upaya pemberantasan BEPS.

Kesimpulan

1. BEPS telah menyebabkan banyak kerugian bagi perekonomian global. Anti-BEPS menjadi solusi penting untuk memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan internasional.

2. Pemerintah perlu bekerja sama secara global untuk menerapkan regulasi anti-BEPS yang terharmonisasi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.

3. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik penghindaran pajak sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

4. Kampanye edukasi publik tentang pentingnya membayar pajak secara benar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun