Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4: Pajak International - Why Anti BEPS is important ? - Prof. Apollo

1 April 2024   13:00 Diperbarui: 1 April 2024   13:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya praktik BEPS telah mencoreng kredibilitas sistem pajak internasional dan membutuhkan reformasi komprehensif untuk memulihkannya.

Dampak Negatif BEPS Bagi Perekonomian

BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dapat berdampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak bagi pemerintah.

Selain itu, BEPS juga dapat mendistorsi persaingan usaha yang sehat dan menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lokal yang membayar pajak sesuai aturan.

Upaya OECD dalam mengatasi BEPS

1. Pemetaan Masalah BEPS

OECD melakukan pemetaan komprehensif terhadap praktik-praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, mengidentifikasi celah-celah hukum yang dimanfaatkan.

2. Pengembangan Paket Solusi

Berdasarkan pemetaan, OECD mengembangkan paket kebijakan dan strategi "Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting" yang terdiri dari 15 tindakan konkret untuk mengatasi BEPS.

3. Implementasi Kebijakan

OECD mendorong penerapan paket solusi BEPS di berbagai negara melalui instrumen hukum multilateral dan bilateral, serta memantau kemajuan implementasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun