Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.
Regulasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar global yang ditetapkan oleh  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. PMK ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk memperoleh informasi keuangan dari negara lain yang relevan untuk pemeriksaan dan penegakan hukum pajak domestik.
Dalam PMK ini mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya
Adapun dalam PMK ini disebutkan bahwa Perjanjian internasional bertujuan untuk :
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Namun meskipun PMK ini merupakan langkah maju, terdapat beberapa tantangan dan kritik yang muncul. Adapun kritik terhadap PMK 39/PMK.03/2017 adalah :
- Kesiapan Infrastruktur
  Pertanyaan muncul mengenai kesiapan infrastruktur Indonesia untuk mengelola dan melindungi data yang diperoleh melalui  pertukaran informasi ini.
- Privasi Data
Kekhawatiran atas privasi data wajib pajak dan potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.
- Kerjasama Internasional
 Efektivitas PMK ini juga bergantung pada kemauan dan kemampuan negara mitra untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi yang efektif.
Untuk memastikan implementasi PMK 39/PMK.03/2017 dapat berjalan secara maksimal, beberapa strategi dan solusi yang mungkin dapat diterapkan  adalah:
- Peningkatan Infrastruktur TI
Memperkuat infrastruktur teknologi informasi untuk mengelola data yang besar dan sensitif, memastikan keamanan dan privasi data.
- Pelatihan dan Pendidikan
Memberikan pelatihan yang memadai bagi para pegawai pajak dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola pertukaran informasi.
- Kerjasama Internasional
Mempererat kerjasama dengan negara mitra dan organisasi internasional untuk memastikan pertukaran informasi yang efektif dan efisien.
- Regulasi Pendukung
Membuat dan menyesuaikan regulasi pendukung untuk memfasilitasi pertukaran informasi, termasuk aturan tentang perlindungan data.
- Kampanye Kesadaran
Melakukan kampanye kesadaran publik tentang pentingnya kepatuhan pajak dan bagaimana pertukaran informasi berperan dalam mencegah penghindaran pajak.
- Pengawasan dan Evaluasi
Menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memonitor proses pertukaran informasi dan membuat perbaikan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, PMK 39/PMK.03/2017 adalah langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mematuhi standar internasional dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, implementasi yang efektif akan memerlukan penanganan yang cermat terhadap tantangan-tantangan tersebut. Implementasi yang efektif dari PMK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI