Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3 - Pajak International - Diskursus Kritik pada 39/PMK.03/2017- Prof. Apollo

24 Maret 2024   23:54 Diperbarui: 24 Maret 2024   23:55 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.

Regulasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar global yang ditetapkan oleh  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. PMK ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk memperoleh informasi keuangan dari negara lain yang relevan untuk pemeriksaan dan penegakan hukum pajak domestik.

Dalam PMK ini mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);

c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);

d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);

e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau

f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya

Adapun dalam PMK ini disebutkan bahwa Perjanjian internasional bertujuan untuk :

a. mencegah penghindaran pajak;

b. mencegah pengelakan pajak;

c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau

d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Namun meskipun PMK ini merupakan langkah maju, terdapat beberapa tantangan dan kritik yang muncul. Adapun kritik terhadap PMK 39/PMK.03/2017 adalah :

- Kesiapan Infrastruktur

   Pertanyaan muncul mengenai kesiapan infrastruktur Indonesia untuk mengelola dan melindungi data yang diperoleh melalui  pertukaran informasi ini.

- Privasi Data

Kekhawatiran atas privasi data wajib pajak dan potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.

- Kerjasama Internasional

 Efektivitas PMK ini juga bergantung pada kemauan dan kemampuan negara mitra untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi yang efektif.

Untuk memastikan implementasi PMK 39/PMK.03/2017 dapat berjalan secara maksimal, beberapa strategi dan solusi yang mungkin dapat diterapkan  adalah:

- Peningkatan Infrastruktur TI

Memperkuat infrastruktur teknologi informasi untuk mengelola data yang besar dan sensitif, memastikan keamanan dan privasi data.

- Pelatihan dan Pendidikan

Memberikan pelatihan yang memadai bagi para pegawai pajak dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola pertukaran informasi.

- Kerjasama Internasional

Mempererat kerjasama dengan negara mitra dan organisasi internasional untuk memastikan pertukaran informasi yang efektif dan efisien.

- Regulasi Pendukung

Membuat dan menyesuaikan regulasi pendukung untuk memfasilitasi pertukaran informasi, termasuk aturan tentang perlindungan data.

- Kampanye Kesadaran

Melakukan kampanye kesadaran publik tentang pentingnya kepatuhan pajak dan bagaimana pertukaran informasi berperan dalam mencegah penghindaran pajak.

- Pengawasan dan Evaluasi

Menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memonitor proses pertukaran informasi dan membuat perbaikan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, PMK 39/PMK.03/2017 adalah langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mematuhi standar internasional dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, implementasi yang efektif akan memerlukan penanganan yang cermat terhadap tantangan-tantangan tersebut. Implementasi yang efektif dari PMK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun