a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Namun meskipun PMK ini merupakan langkah maju, terdapat beberapa tantangan dan kritik yang muncul. Adapun kritik terhadap PMK 39/PMK.03/2017 adalah :
- Kesiapan Infrastruktur
  Pertanyaan muncul mengenai kesiapan infrastruktur Indonesia untuk mengelola dan melindungi data yang diperoleh melalui  pertukaran informasi ini.
- Privasi Data
Kekhawatiran atas privasi data wajib pajak dan potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.
- Kerjasama Internasional
 Efektivitas PMK ini juga bergantung pada kemauan dan kemampuan negara mitra untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi yang efektif.