Mohon tunggu...
Rines OnyxiTampubolon
Rines OnyxiTampubolon Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Art Director - Choreographer

Saya seorang praktisi seni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Trotoar sebagai Objek Perebutan Ruang | Rines Onyxi Tampubolon

4 Oktober 2024   02:31 Diperbarui: 4 Oktober 2024   23:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“FENOMENA TROTOAR SEBAGAI OBJEK PEREBUTAN RUANG”

  Rines Onyxi Tampubolon

  Universitas Negeri Jakarta

  Peserta Latsar CPNS / NIP 199509092024061003

Trotoar atau pematang jalan merupakan serapan kata dari bahasa Belanda yang berarti Trottoir. Secara fungsi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. 

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. 

Fungsinya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang dan menjamin keselamatan pejalan kaki tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor.

Namun dikota besar seperti jakarta, trotoar menjadi sebuah objek nyata yang menjadi medan dalam perebutan ruang dalam beraktivitas. Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman fungsi, tujuan, dan resiko dalam penggunaan trotoar itu sendiri.  

Perebutan ruang trotoar tentunya mengesampingkan hak-hak yang harusnya dinikmati oleh oleh para pejalan kaki, tetapi dalam realita yang terjadi kerap kali pejalan kaki harus berebut, berbagi, bahkan mengalah. Kita bisa melihat disetiap harinya bagaimana kondisi yang sangat kurang kondusif bagi para pejalan kaki dalam beraktivitas di trotoar. 

Banyak sekali tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi yang berkaitan dengan perebutan ruang antara pejalan kaki, pengendara motor dan pedagang yang berujung pada tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Para pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas dengan menggunakan trotoar sebagai jalurnya untuk menghindari kemacetan lalu lintas, tetapi tidak menyadari hal tersebut mengambil hak dari para pejalan kaki. 

Beberapa pengendara motor nekat menggunakan trotoar sebagai jalan pintas karena tidak mau bermacet-macetan. Beberapa pejalan kaki bahkan harus berjalan di pinggir agar tidak terkena pengendara motor. Hal ini merupakan kesengajaan atau kurangnya kesadaran tentang tata aturan dan dampak resiko dari tindakan tersebut. Bukan hanya pengendara motor saja yang merampas hak pejalan kaki di trotoar ibukota.

 Sebagian pedagang kaki lima juga terlihat “menguasai” trotoar dengan membangun warung kecil, gerobak jualan dan kursi pembeli sehingga mengharuskan pejalan kaki untuk mengalah dari haknya.

Pejalan Kaki dan Trotoar

Salah satu pengguna jalan raya yang keberadaannya cukup esensial dalam sistem moda transportasi, khususnya di wilayah perkotaan, adalah pejalan kaki. Pejalan kaki memegang peran penting dalam perkembangan moda transportasi di perkotaan, sebab mempunyai beberapa keuntungan dalam kehidupan, misalnya dapat mengurangi polusi udara, polusi suara, serta mampu menghemat bahan bakar dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sebuah perjalanan. 

Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan. Salah satu manfaatnya yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu. Dengan berjalan kaki, individu dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan. Untuk itu, trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.

Mengapa Pengendara Motor Dilarang Melintas di Trotoar?

Trotoar dirancang dengan memperhatikan fungsinya untuk kegunaan akses yang dikhususkan bagi pejalan kaki. Tentunya rancangan tersebut menyesuaikan kegunaannya dan subjek penggunanya. 

Aktivitas pengendara motor di trotoar dapat dengan cepat merusak fasilitas tersebut, karena Trotoar yang dilalui oleh kendaraan bermotor tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan. 

Dampak negatif lainnya ialah keselamatan pejalan kaki terancam karena banyaknya pejalan kaki menjadi rentan terhadap kecelakaan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor. Lalu kenyamanan berkurang karena pejalan kaki merasa tidak nyaman dan terpaksa harus berjalan di badan jalan, yang justru lebih berbahaya.

Pejalan Kaki : Hak dan Kewajiban

Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan. Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  1. Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Pejalan kaki juga harus bersikap waspada dan kepedulian terhadap sesama pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran Hak Pejalan Kaki

Pelanggaran hak pejalan kaki dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pejalan kaki itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dampak negatif tersebut antara lain:

  • Pejalan kaki dapat tertabrak kendaraan bermotor dan mengalami luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
  • Pejalan kaki dapat terganggu pergerakannya dan kesulitan menyeberang jalan.
  • Kendaraan bermotor dapat mengalami kemacetan akibat harus menunggu pejalan kaki menyeberang jalan.

Sanksi Pelanggar Hak Pejalan Kaki

Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk pelanggar hak pejalan kaki. Sanksi yang dapat dikenakan berupa:

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
  • Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Langkah-langkah Solusi

  • Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

  • Mari kita menjadi pejalan kaki yang cerdas dan bertanggung jawab dengan memahami hak dan kewajiban kita serta mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.

  • Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga sangat diperlukan. Kampanye kesadaran bisa dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat.

  • Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penertiban terhadap pemotor yang melintas di trotoar sudah mulai dilakukan secara rutin. Selain itu, pemasangan pembatas fisik di trotoar juga bisa menjadi solusi untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di sana.

Melintasnya pemotor di trotoar bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak melintas di trotoar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun