Mohon tunggu...
Rines OnyxiTampubolon
Rines OnyxiTampubolon Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Art Director - Choreographer

Saya seorang praktisi seni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Trotoar sebagai Objek Perebutan Ruang | Rines Onyxi Tampubolon

4 Oktober 2024   02:31 Diperbarui: 4 Oktober 2024   23:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan. Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  1. Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Pejalan kaki juga harus bersikap waspada dan kepedulian terhadap sesama pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran Hak Pejalan Kaki

Pelanggaran hak pejalan kaki dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pejalan kaki itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dampak negatif tersebut antara lain:

  • Pejalan kaki dapat tertabrak kendaraan bermotor dan mengalami luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
  • Pejalan kaki dapat terganggu pergerakannya dan kesulitan menyeberang jalan.
  • Kendaraan bermotor dapat mengalami kemacetan akibat harus menunggu pejalan kaki menyeberang jalan.

Sanksi Pelanggar Hak Pejalan Kaki

Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk pelanggar hak pejalan kaki. Sanksi yang dapat dikenakan berupa:

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
  • Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Langkah-langkah Solusi

  • Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

  • Mari kita menjadi pejalan kaki yang cerdas dan bertanggung jawab dengan memahami hak dan kewajiban kita serta mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.

  • Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga sangat diperlukan. Kampanye kesadaran bisa dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat.

  • Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penertiban terhadap pemotor yang melintas di trotoar sudah mulai dilakukan secara rutin. Selain itu, pemasangan pembatas fisik di trotoar juga bisa menjadi solusi untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di sana.

Melintasnya pemotor di trotoar bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak melintas di trotoar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun