“FENOMENA TROTOAR SEBAGAI OBJEK PEREBUTAN RUANG”
Rines Onyxi Tampubolon
Universitas Negeri Jakarta
Peserta Latsar CPNS / NIP 199509092024061003
Trotoar atau pematang jalan merupakan serapan kata dari bahasa Belanda yang berarti Trottoir. Secara fungsi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Fungsinya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang dan menjamin keselamatan pejalan kaki tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor.
Namun dikota besar seperti jakarta, trotoar menjadi sebuah objek nyata yang menjadi medan dalam perebutan ruang dalam beraktivitas. Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman fungsi, tujuan, dan resiko dalam penggunaan trotoar itu sendiri.
Perebutan ruang trotoar tentunya mengesampingkan hak-hak yang harusnya dinikmati oleh oleh para pejalan kaki, tetapi dalam realita yang terjadi kerap kali pejalan kaki harus berebut, berbagi, bahkan mengalah. Kita bisa melihat disetiap harinya bagaimana kondisi yang sangat kurang kondusif bagi para pejalan kaki dalam beraktivitas di trotoar.
Banyak sekali tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi yang berkaitan dengan perebutan ruang antara pejalan kaki, pengendara motor dan pedagang yang berujung pada tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Para pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas dengan menggunakan trotoar sebagai jalurnya untuk menghindari kemacetan lalu lintas, tetapi tidak menyadari hal tersebut mengambil hak dari para pejalan kaki.