Namun apabila disebarkan namun tidak bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana :
1. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, apabila bermuatan kesusilaan.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, apabila bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 27 ayat (4), apabila bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman.
4. Pasal 28 ayat (2), apabila bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
5. Pasal 29 UU ITE, apabila bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dapat disimpulkan bahwasannya begitu banyak metode metode yang dapat menciptkan hal hal yang mencakup berita hoaks, dan dalam hal itu pemerintah pun ikut sigap mengikuti perkembangan zaman. Namun, Islam yang merupakan agama yang memiliki syariah atau hukum Islam nya dan yang merupakan agama yang tidak akan dimakan oleh zaman, yang bahwasannya agama yang pasti diikuti oleh zaman.
Islam dengan produk syariahnya selalu dapat memberikan berbagai macam solusi dalam suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap manusia, dapat memberikan solusi baik dari jasmani maupun rohani. Tak luput juga perbuatan penyiaran berita hoaks atau berita bohong yang sering dilakukan oleh manusia.
Hoaks yang merupakan bentuk dari perbuatan yang dilarang oleh Allah yang dapat menjadikan pelaku sebagai orang yang munafik dan bahkan dalam penerapannya orang yang dikenal sebagai orang munafik ia tidak akan diterima kesaksiannya. Oleh karena itu perbuatan hoaks merupakan perbuatan yang menjadi suatu perhatian yang tidak luput dari zaman ke zaman.Â
Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 19 yang firmanNya, "Sesungguhnya orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui."
Telah jelas pada firman Allah orang yang menyiarkan berita hoaks atau berita bohong baginya lah azab yang pedih baik di dunia dan di akhirat.