Mohon tunggu...
one str
one str Mohon Tunggu... Guru - Anggota kkn dr

Sedang belajar di UINSU Bekerja sebagai guru honor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM TENTANG PELAKU HOAKS?

15 Agustus 2020   14:48 Diperbarui: 9 September 2020   12:40 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di zaman yang modern ini, yang segalanya dipengaruhi terhadap segala sesuatu yang berbau digital merupakan suatu hal besar yang menjadikan suatu pertanda bahwasannya zaman itu akan terus berkembang seiring berjalannya waktu dengan berbagai pemikiran-pemikiran yang terus dikembangkan oleh para para pegiat teknologi. Sehingga teknologi terus berkembang diberbagai negara termasuk Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang termasuk mengikuti perkembangan zaman yang digiatkan oleh masyarakat-masyarakatnya, mulai dari media sosial, mesin pencari atau yang biasa disebut "om google", bahkan yang tak terkecuali yang tak luput dari anak-anak hingga orang dewasa yaitu permainan yang bisa dijadikan alat penghubung antar manusia, dan lainnya yang berbau teknologi. 

Akan tetapi, dikarenakan perkembangan zaman dari waktu ke waktu, maka ikut berkembang jugalah hukum yang diperuntukkan mengatur dan menjaga ketertiban bagi masyarakat. Sehingga segala hal yang menyangkut teknologi diharapkan untuk tidak dijadikan perantara dalam melakukan suatu tindak pidana yang dapat memberikan kerugian terhadap orang lain, yang salah satunya adalah HOAKS.

Hoaks merupakan suatu tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Hoaks menurut KBBI adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Dalam Oxford English Dictionary, hoaks didefinisikan sebagai malicious deception atau kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. 

Begitu maraknya berita hoaks terjadi di media elektronik yang salah satunya adalah media sosial yang biasa digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antar manusia. Hoaks dapat tercipta dengan berbagai cara, berikut contohnya :

1. Satire atau Parodi

Yang dimaksud dari satire atau parodi adalah pelaku tidak memiliki niat untuk merugikan namun dapat memberikan kesalah pahaman terhadap pembaca dan menjadikan suatu potensi yang menyebabkan terkelabuhinya sang pembaca.

2. Konten yang Menyesatkan

Yang dimaksud dari konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang dapat menimbulkan penyesatan dalam memberikan informasi 

3. Konten Tiruan

Yang dimaksud dari konten tiruan adalah ketika sumber asli itu ditiru

4. Konten Palsu

Yang dimaksud dari konten palsu adalah konten baru yang segala hal nya adalah salah dan sengaja didesain untuk meniru dan merugikan pihak pihak yang menjadi korban

5. Koneksi yang Salah

Yang dimaksud dari koneksi yang salah adalah ketika bagian yang terdapat dalam suatu infomasi yaitu baik dari, judul, gambar maupun keterangan atau deskripsi yang tidak memiliki keterkaitan. 

6. Konten yang Salah

Yang dimaksud dari konten yang salah adalah ketika infomasi atau konten yang asli dipadankan dengan konteks infomasi yang salah

7. Konten yang Dimanipulasi

Yang dimaksud dari konten yang dimanipulasi adalah ketika infomasi atau konten yang asli digunakan untuk memanipulasi sehingga terjadinya penipuan.

Maka untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan media elektronik, dibentuklah Undang-Undang untuk mengatur segala hal yang menyangkut elektronik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008, yang dengan adanya UU ITE ini segala hal yang mengenai informasi atau dokumen elektronik menjadi alat bukti hukum yang sah seperti yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 44.

Dalam merealisasikan suatu tindak pidana yang merupakan penyebaran berita hoaks dan terkait elektronik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Yang apabila melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Namun apabila disebarkan namun tidak bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana :

1. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, apabila bermuatan kesusilaan.

2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, apabila bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3. Pasal 27 ayat (4), apabila bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman.

4. Pasal 28 ayat (2), apabila bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

5. Pasal 29 UU ITE, apabila bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dapat disimpulkan bahwasannya begitu banyak metode metode yang dapat menciptkan hal hal yang mencakup berita hoaks, dan dalam hal itu pemerintah pun ikut sigap mengikuti perkembangan zaman. Namun, Islam yang merupakan agama yang memiliki syariah atau hukum Islam nya dan yang merupakan agama yang tidak akan dimakan oleh zaman, yang bahwasannya agama yang pasti diikuti oleh zaman.

Islam dengan produk syariahnya selalu dapat memberikan berbagai macam solusi dalam suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap manusia, dapat memberikan solusi baik dari jasmani maupun rohani. Tak luput juga perbuatan penyiaran berita hoaks atau berita bohong yang sering dilakukan oleh manusia.

Hoaks yang merupakan bentuk dari perbuatan yang dilarang oleh Allah yang dapat menjadikan pelaku sebagai orang yang munafik dan bahkan dalam penerapannya orang yang dikenal sebagai orang munafik ia tidak akan diterima kesaksiannya. Oleh karena itu perbuatan hoaks merupakan perbuatan yang menjadi suatu perhatian yang tidak luput dari zaman ke zaman. 

Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 19 yang firmanNya, "Sesungguhnya orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui."

Telah jelas pada firman Allah orang yang menyiarkan berita hoaks atau berita bohong baginya lah azab yang pedih baik di dunia dan di akhirat.

Di dunia dengan Syariah penerapan hukuman bagi pelaku penyebar hoaks tergolong dalam jarimah Ta'zir yang dimana hukumannya ditentukan oleh ulil amri atau pemerintah, sedangkan di akhirat kelak dia akan menerima hukuman langsung dari Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun