Mohon tunggu...
one str
one str Mohon Tunggu... Guru - Anggota kkn dr

Sedang belajar di UINSU Bekerja sebagai guru honor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM TENTANG PELAKU HOAKS?

15 Agustus 2020   14:48 Diperbarui: 9 September 2020   12:40 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Konten Palsu

Yang dimaksud dari konten palsu adalah konten baru yang segala hal nya adalah salah dan sengaja didesain untuk meniru dan merugikan pihak pihak yang menjadi korban

5. Koneksi yang Salah

Yang dimaksud dari koneksi yang salah adalah ketika bagian yang terdapat dalam suatu infomasi yaitu baik dari, judul, gambar maupun keterangan atau deskripsi yang tidak memiliki keterkaitan. 

6. Konten yang Salah

Yang dimaksud dari konten yang salah adalah ketika infomasi atau konten yang asli dipadankan dengan konteks infomasi yang salah

7. Konten yang Dimanipulasi

Yang dimaksud dari konten yang dimanipulasi adalah ketika infomasi atau konten yang asli digunakan untuk memanipulasi sehingga terjadinya penipuan.

Maka untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan media elektronik, dibentuklah Undang-Undang untuk mengatur segala hal yang menyangkut elektronik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008, yang dengan adanya UU ITE ini segala hal yang mengenai informasi atau dokumen elektronik menjadi alat bukti hukum yang sah seperti yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 44.

Dalam merealisasikan suatu tindak pidana yang merupakan penyebaran berita hoaks dan terkait elektronik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Yang apabila melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun