4. Konten Palsu
Yang dimaksud dari konten palsu adalah konten baru yang segala hal nya adalah salah dan sengaja didesain untuk meniru dan merugikan pihak pihak yang menjadi korban
5. Koneksi yang Salah
Yang dimaksud dari koneksi yang salah adalah ketika bagian yang terdapat dalam suatu infomasi yaitu baik dari, judul, gambar maupun keterangan atau deskripsi yang tidak memiliki keterkaitan.Â
6. Konten yang Salah
Yang dimaksud dari konten yang salah adalah ketika infomasi atau konten yang asli dipadankan dengan konteks infomasi yang salah
7. Konten yang Dimanipulasi
Yang dimaksud dari konten yang dimanipulasi adalah ketika infomasi atau konten yang asli digunakan untuk memanipulasi sehingga terjadinya penipuan.
Maka untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan media elektronik, dibentuklah Undang-Undang untuk mengatur segala hal yang menyangkut elektronik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008, yang dengan adanya UU ITE ini segala hal yang mengenai informasi atau dokumen elektronik menjadi alat bukti hukum yang sah seperti yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 44.
Dalam merealisasikan suatu tindak pidana yang merupakan penyebaran berita hoaks dan terkait elektronik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Yang apabila melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.