Mohon tunggu...
one str
one str Mohon Tunggu... Guru - Anggota kkn dr

Sedang belajar di UINSU Bekerja sebagai guru honor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM TENTANG PELAKU HOAKS?

15 Agustus 2020   14:48 Diperbarui: 9 September 2020   12:40 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dunia dengan Syariah penerapan hukuman bagi pelaku penyebar hoaks tergolong dalam jarimah Ta'zir yang dimana hukumannya ditentukan oleh ulil amri atau pemerintah, sedangkan di akhirat kelak dia akan menerima hukuman langsung dari Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun