Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pengalaman Lapor ke Bawaslu terhadap Pencatutan KTP oleh Partai Politik

5 September 2022   11:06 Diperbarui: 6 September 2022   12:21 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerjaan yang melarang karyawannya aktif di parpol. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel

Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan dukungan saya kepada siapapun orang yang mau membentuk partai demi menyuarakan aspirasi. Namun, proses rekrutmen anggota harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi ketentuan seperti ini.

Hingga saya mengunggah tulisan ini di Kompasiana, saya masih belum mendapatkan respon dari pengurus partai. (Akan saya update lagi jika mereka sudah membalas email saya).

Melapor ke Bawaslu

Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 08:15 WIB saya sudah tiba di Bawaslu Sumsel yang beralamat di Jalan Opi Raya, Jakabaring. Saat itu semua pegawai tengah melakukan apel pagi sehingga saya harus menunggu dulu sebentar sebelum melaporkan kejadian ini ke petugas.

Begitu apel selesai, atas informasi dari petugas keamanan, saya diarahkan menuju ruangan utama. Dan sampai di sana, saya diterima dengan baik oleh petugas.

Kepada beliau, saya sampaikan apa yang terjadi dan saya memohon bantuannya untuk dibuatkan laporan.

Petugas menyampaikan rasa prihatinnya atas hal ini. Lalu, beliau memberikan 2 lembar formulir untuk kemudian saya isi. Formulirnya berisi pernyataan bahwa saya bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak berafiliasi terhadap partai politik apapun.

Kantor Bawaslu Sumsel di Sekitaran Jakabaring. Dokpri.
Kantor Bawaslu Sumsel di Sekitaran Jakabaring. Dokpri.

"Jadi, kira-kira kapan nama saya akan dihapus sebagai anggota partai politik tersebut ya, mbak?" tanya saya.

"Mengenai hal itu, kami tidak dapat memastikan. Sebab, laporan ini akan kami kumpulkan dulu secara kolektif dan kami akan teruskan ke KPU. Dari sana, petugas KPU baru akan meneruskan hal ini ke partai tersebut untuk dilakukan pengecekan ulang."

Ternyata begitu ya alurnya. Ya sudah, apa boleh buat. Mau tidak mau saya hanya dapat menunggu. Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan kepada petugas Bawaslu semoga ke depan ada cara yang lebih efektif lagi bagi masyarakat untuk melaporkan hal seperti ini.

Formulir yang tadi saya isi dan tandatangani. Dokpri.
Formulir yang tadi saya isi dan tandatangani. Dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun