Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan dukungan saya kepada siapapun orang yang mau membentuk partai demi menyuarakan aspirasi. Namun, proses rekrutmen anggota harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi ketentuan seperti ini.
Hingga saya mengunggah tulisan ini di Kompasiana, saya masih belum mendapatkan respon dari pengurus partai. (Akan saya update lagi jika mereka sudah membalas email saya).
Melapor ke Bawaslu
Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 08:15 WIB saya sudah tiba di Bawaslu Sumsel yang beralamat di Jalan Opi Raya, Jakabaring. Saat itu semua pegawai tengah melakukan apel pagi sehingga saya harus menunggu dulu sebentar sebelum melaporkan kejadian ini ke petugas.
Begitu apel selesai, atas informasi dari petugas keamanan, saya diarahkan menuju ruangan utama. Dan sampai di sana, saya diterima dengan baik oleh petugas.
Kepada beliau, saya sampaikan apa yang terjadi dan saya memohon bantuannya untuk dibuatkan laporan.
Petugas menyampaikan rasa prihatinnya atas hal ini. Lalu, beliau memberikan 2 lembar formulir untuk kemudian saya isi. Formulirnya berisi pernyataan bahwa saya bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak berafiliasi terhadap partai politik apapun.
"Jadi, kira-kira kapan nama saya akan dihapus sebagai anggota partai politik tersebut ya, mbak?" tanya saya.
"Mengenai hal itu, kami tidak dapat memastikan. Sebab, laporan ini akan kami kumpulkan dulu secara kolektif dan kami akan teruskan ke KPU. Dari sana, petugas KPU baru akan meneruskan hal ini ke partai tersebut untuk dilakukan pengecekan ulang."
Ternyata begitu ya alurnya. Ya sudah, apa boleh buat. Mau tidak mau saya hanya dapat menunggu. Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan kepada petugas Bawaslu semoga ke depan ada cara yang lebih efektif lagi bagi masyarakat untuk melaporkan hal seperti ini.