Hal ini tergantung kejelian dan kesepakatan para pihak pada saat negosiasi harga sehingga biaya provisi/komisi makelar/broker tidak serta merta menjadi beban.
Artinya ketika penjual menawarkan dengan nominal harga tertentu pastikan di dalamnya sudah termasuk perhitungan biaya provisi makelar/broker.Â
Demikian halnya pada saat pembeli menawar dengan nominal harga tertentu dipastikan juga bahwa harga penawaran sudah diperhitungkan dengan biaya provisi yang akan dikeluarkan.Â
Upaya meminimalisir/menghilangkan potensi risiko penipuan yang dilakukan makelar/broker nakal.Â
Dilihat dari sisi pembeli, lakukan dengan cara menemui langsung pihak penjual. Bekali diri Anda dengan data browsing dari internet dan cek harga pasaran.Â
Tanyakan dan cek langsung legalitas dokumen properti dan jika diperlukan cek riwayat properti dengan mencari informasi ke pengembang/tetangga/otoritas wilayah setempat.Â
Ingat selalu, hindari transaksi keuangan secara langsung dengan pihak makelar/broker.
Dari sisi penjual, jika diperlukan buat perjanjian yang tercatat/tertulis dengan makelar/broker.Â
Sekadar berbagi informasi tentang peran penting makelar/broker dalam jual beli properti. Semoga bermanfaat dan menjadikan amalan jariyah penulis dan juga warganet.
Penulis sendiri lebih sering memanfaatkan jasa makelar/broker dalam urusan jual beli properti, karena lebih menguntungkan baik ketika penulis menjadi penjual maupun saat menjadi pembeli properti.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI