Menabung Emas merupakan salah satu cara untuk memproteksi aset yang dimiliki. Tidak terlalu membutuhkan skill khusus, cukup dengan memahami tentang fisik logam mulia emas apakah asli atau palsu dan mengerti harga beli serta harga jual kembali(buyback).
Perawatan emas juga relatif sederhana dan murah, tidak diperlukan keahlian khusus, dapat dibersihkan sendiri dengan formula yang dapat dibeli dipasaran atau lebih praktisnya dapat dibersihkan melalui tukang emas atau seringkali disebut kemasan.
Apabila ditransaksikan, emas cukup atas unjuk saja kepada pembeli atau toko emas dengan disertai surat pada waktu pembelian, surat pembelian hanya untuk mengetahui histori emas berasal jadi siapapun yang membawa emas dapat bertransaksi secara langsung di toko-toko atau gerai-gerai emas dimanapun, dengan demikian emas merupakan salah satu aset yang relatif bebas sengketa atas legalitas kepemilikannya.
Keunggulan lain dalam menabung emas sebagai proteksi aset yaitu menabung emas secara fisik yang ditransaksikan secara tunai sesuai syariat Islam adalah emas dapat dijadikan sebagai warisan yang bebas pajak dan sangat likuid untuk diperjual belikan.
Tidak ada keharusan untuk menabung aset dalam bentuk logam mulia emas, penulispun tak pernah menyarankan untuk itu, semua berpulang kepada kondisi pribadi masing-masing.
Sebab, "Logam mulia emas memang tidak membuat kaya, namun logam mulia emas akan membuat tetap kaya".
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H