Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menabung Emas Sebagai Proteksi Aset

7 Januari 2023   12:15 Diperbarui: 7 Januari 2023   20:22 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logam mulia emas (sumber: cnbcindonesia.com)

Mata uang adalah uang buatan atau artificial yang diproduksi oleh pemerintah tertentu yang dipergunakan sebagai transaksi.

Menabung Emas atau Berinvestasi Emas ?

Saat harga logam mulia emas naik bukan karena harga emas yang naik, tetapi karena nilai mata uang yang mengalami penurunan.

Tujuan membeli dan menabung emas bukan karena untuk berinvestasi tetapi untuk melakukan proteksi aset dari merosotnya nilai mata uang.

Berbeda dengan sebutan investasi, investasi adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk bertumbuh kembangnya aset dan mendapatkan profit.

Misalnya ketika anda berkeinginan mengembangkan aset dalam bentuk properti dengan cara membeli properti dan berharap di kemudian hari harga properti menjadi lebih tinggi nilai jualnya, dengan demikian nilai asetnya bertambah lebih tinggi atau berkembang dari sebelumnya sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih pembelian dan penjualan setelah dipotong biaya-biaya dan pajak.

Menabung logam mulia emas alangkah baiknya dilakukan untuk jangka waktu yang panjang, semakin lama nilai uang mengalami penurunan yang disebabkan oleh inflasi sedangkan nilai emas tetap sehingga harga jual emas menjadi lebih tinggi apabila dikonversikan dengan uang, inilah yang disebut dengan emas memproteksi aset, karena asetnya tidak menurun.

Dengan memiliki logam mulia emas, kewajiban membayar pajak hanya untuk pajak PPh (Pajak Penghasilan) itupun sudah include pada saat transaksi pembelian.

Sebagai pembanding, aset dalam bentuk properti mempunyai konsekuensi atas kepemilikan diantaranya wajib membayar Pajak PPh, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Bumi & Bangunan (PBB), pajak pembelian ketika anda melakukan transaksi pembelian properti dan pajak penjualan manakala anda melakukan transaksi penjualan (BPHTB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan sesuai UUNo 21. Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997).

Ditambah juga dengan biaya perawatan aset yang lumayan besar terlebih apabila aset properti belum juga laku terjual dalam kurun waktu yang lama.

Keunggulan lain aset dalam bentuk logam mulia emas, dapat dipergunakan sebagai perlindungan atau cadangan likuiditas pada saat terjadi chaos, seperti pergolakan politik, peperangan, huru hara dan alin-lain.

Logam mulia emas merupakan aset likuid yang dapat diperjualbelikan lintas negara secara langsung tanpa terkena selisih kurs seperti pada perdagangan valuta asing.

Tidak Perlu Skill Khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun