Lazim dalam masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan bagi anak-anaknya. Terutama orangtua yang memiliki anak perempuan dewasa yang telah memasuki usia pernikahan.
Pernikahan adalah seremonial yang sakral bahkan dalam Islam diatur tersendiri tentang bagaimana suatu pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan Islami.
Pada kesempatan ini penulis tidak akan membahas pada detail syarat sahnya sebuah pernikahan melainkan tentang prosesi hajatan pernikahan, yang biasanya dilangsungkan di dalam gedung, di rumah mempelai perempuan, di hotel atau berupa pesta kebun.
Memasuki bulan Januari 2023 berbarengan dengan bulan Jumadil Akhir 1444H seperti saat ini, menjelang saat-saat sibuk wedding organizer, wedding catering, photografi dan turunannya tak terkecuali KUA sebagai instansi pemerintah penyelenggara perkawinan serta tentunya masyarakat yang punya gawe hajatan pernikahan. Â
Seringkali prosesi akad nikah dibedakan hari pelaksanaan dengan prosesi pesta pernikahan itu sendiri.
Tak terkecuali dengan lokasi prosesi pesta pernikahan menjadi beragam tempat, dari pesta sederhana yang diselenggarakan di rumah mempelai perempuan, pesta kebun, di dalam gedung pertemuan maupun di hotel berbintang. Kesemuanya berpulang kepada kemampuan ekonomi dan status sosial masing-masing shahibul hajat.
Prosesi pernikahan membutuhkan effort yang luar biasa, memakan banyak energi, waktu, tenaga, biaya bahkan pikiran apalagi jika hal tersebut menyangkut dengan ketersediaan menu makanan.
Tata rias pengantin atau salon pengantin, busana pengantin beserta keluarga dan para pengiringnya, kuade pelaminan, dekorasi panggung, seragam para penerima tamuya, souvenir yang akan diberikan sebagai cinderamata kepada para tamu undangan dan siapa saja tamu yang akan diundang itu sendiri.
Ada hal yang lebih utama yaitu ketersediaan gedung tempat berlangsungnya acara, baik acara akad nikah maupun pesta pernikahan.Â
Untuk reservasi gedung yang disesuaikan dengan penetapan waktu acara pernikahan bisa saja memakan waktu lama bahkan hingga H-365 hari.Â