Pemilihan material bangunan agar disesuaikan dengan jenis rumah yang akan dibangun, rumah sederhana atau rumah premium.
Ijin Mendirikan Bangunan
Akhirnya rumah yang diidam-idamkan telah berdiri kokoh sesuai dengan selera dan keinginan, tidaklah rugi sejak awal perencanaan hingga selesai pembangunan seluruh effort telah tercurahkan.
Demi kenyamanan dan keamanan di masa yang akan datang, saat status tanah telah dilegalitaskan dalam bentuk sertifikat hak maka tidaklah berlebihan jika status bangunan juga dilegalitaskan dengan mengurus IMB (izin Mendirikan Bangunan) ke instansi terkait.
Sedikit informasi yang dapat diberikan untuk penguruan IMB tersebut berdasarkan Undang-undang No 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, yaitu beberapa dokumen yang dipersiapkan terkait dengan pengurusan IMB di antaranya: form permohonan, copy KTP, copy pelunasan PBB tahun terakhir, copy SHM/SHGB/Surat Kepemilikan Tanah Yang Sah, dan gambar arsitek dan gambar situasi bangunan yang didirikan.
*****
Artikel ini dibuat untuk memberikan gambaran sederhana ketika berkeinginan membangun rumah tinggal, baik proses pembangunan diserahkan kepada pemborong atau kita garap sendiri dengan menjadi mandor atas pembangunan rumah tinggal kita.Â
Tujuan membangun sendiri rumah tinggal yang dimulai dari perencanaan hingga berdiri dalam wujud bangunan rumah beserta perizinan pendirian bangunannya, agar tercapai kepuasan batin dan hemat dalam biaya baik biaya pekerjaan maupun material bangunan.Â
Seperti yang pernah penulis jalani pada saat membangun rumah di beberapa tahun silam. Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI