Mohon tunggu...
Omi HairulIzam
Omi HairulIzam Mohon Tunggu... Editor - Pejuang Toga

Tak perlu beribu kata, cukup satu langkah. Perjalananmu masih panjang. Jangan Lupa Bersyukur!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Kredit Terhadap Kredit yang Bermasalah

9 Juni 2020   16:45 Diperbarui: 9 Juni 2020   17:34 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu alaikum wr.wb

Gimana kabarnya sobat akademis sekalian, semoga kita selalu dalam lindungan-Nya, Aamiin.
Ok guys...!! pada artikel ini, kami akan membagi  dan men-sharing-sharing sedikit materi tentang MANAJEMEN KREDIT, Melalui Review Jurnal yang kami muat dari suatu jurnal dan artikel. Manajemen merupakan seni/teknik untuk memudahkan mengolah sesuatu dalam pencapaian tujuan dengan menggunakan prinsip yang efektif dan efesien. Pada umumnya kita dapat mengetahui bahwa ada empat unsur utama dalam manajemen, yakni: perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan evaluasi. Keempat hal ini jika dilkukan dengan maksimal maka akan mendapatkan hasil yang maksimal pula. Begitu pula dengan Manajemen kredit, artinya mengatur bagaimana aktifitas kredit dengan tujuan akhir terpusat pada meminimalisir kredit yang bermasalah.  Ada beberapa Unsur penting dalam penyaluran kredit diantaranya:

- Kepercayaan, kepercayaan bahwa kredit yang disalurkan akan diterima kembali pada waktunya.

- Kesepakatan antara bank dengan si penerima kredit. Kesepakatan tersebut tercantum pada suatu perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak terkait hak dan kewajibannya.

- Jangka Waktu, kredit pasti memiliki jangka waktu/jatuh tempo tertentu tergantung pada ketentuan yang sudah ada, ini memuat Waktu pengembalian kredit sesuai dengan kesepakatan

- Risiko, risiko dapat terjadi karena dua hal, secara umum : 

a) Risiko yang terjadi karena nasabah tidak mau membayar kreditnya

b) Risiko yang terjadi karena musibah seperti bencana alam dsb. 

- Balas jasa, keuntungan yang diperoleh atas kredit yang diberikan atau biasa akrab kita sebut dengan bunga/jasa, komisi dan biaya administrasi lainnya dalam istilah perbankan konvensional sedangkan dalam perbankan syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil. 

Yang akan kita bahas disini adalah unsur yang keempat, yakni risiko. Setiap perusahaan pasti mengalami suatu risiko karena risiko itu pasti. oleh karena perlu mengantasipasi risiko berdasarkan jenis risikonya. Kami akan mencoba memberikan gambaran sedikit terkait hal ini melalui suatu jurnal. 

Jurnal:
Efa Nuritah, Nurul Qomari, Haryono, "Analisis Manajemen Kredit Terhadap Kredit Yang Bermasalah pada PT. BPR Taman Dhana", Branchmarck 2.3 (2016)

Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa, perkembangan sektor riil sangat berpengaruh terhadap perkembangan dunia perbankan. Ketika sektor riil dalam keadaan lesu, kredit perbankan cenderung akan terpengaruh juga, pertumbuhan kredit juga akan menurun dan sebaliknya. Ketika perekonomian dalam keadaan melemah, maka sektor riil juga tak mampu menyerap kredit yang di sediakan perbankan. kondisi inilah yang membuat risiko kredit perbankan cenderung semakin tinggi, perlu bagi bank agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terlebih pada kondisi saat ini. 

Menurut ketentuan Bank Indonesia, bank harus memiliki nilai NPL dibawah 5% sehingga dengan ini kita dapat dilihat berapa persentase kredit bermasalah dan penyaluran kredit pada bank tersebut. Menurut SE Bank Indonesia No.12/11/DPNP Tentang Kredit bermasalah golongkan dalam kolektibilitas lancar, diragukan, macet. 

Untuk menghindari hal itu, maka pihak bank selaku  fasilitator kredit diharuskan menerapkan manjemen kredit yang efektif, yang merupakan tata kelola kredit yang baik dan mulai dari merencanakan jumlah kredit, penentuan tingkat suku bunga, manajemen prosedur penyaluran kredit, analisis penyaluran kredit, hingga pengendalian dan pengawasannya pada kredit yang macet. Berdasarkan paparan tadi, hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi sebuah lembaga keuangan secara umumnya.

Rumusan yang digunakan dalam jurnal ini adalah menganalisa bagaimana penerapan manajemen kredit dan faktor-faktornya terhadap kasus kredit bermasalah pada PT. BPR Taman Dhana.

Hasil temuan dan kesimpulan dari jurnal ini dapat kita simpulkan menjadi 2 point:

1. Manajemen kredit dalam implementasinya oleh PT. BPR Taman Dhana dalam meminimalisir kredit bermasalah diantaranya:

a) Merencanakan kredit dengan prinsip 5C, yakni : Capital, Character, Capacity, Collateral, Condition of Economy) melihat situasi dan kondisi perekonomian, menerapkan dengan efektif tingkat suku bunga yang mampu menurunkan kemungkinan kredit bermasalah.

b) Pengorganisasian yang ada pada strutur organisasi dan job description yang di tetapkan sudah sesuai dan tepat pada implementasinya.

c) Prosedur-prosedur yang dilaksanakan terkait pemberian kredit, jaminan kredit, dan syarat yang harus dipenuhi analisis kredit juga sudah di terapkan dengan cukup efektif guna meminimalisir kredit yang bermasalah 

d) Namun pada tahap pengawasan disini, dapat dikatakan belum efektif untuk meminimalisir kredit bermasalah.

2.  Setelah dilakukan analisa terhadap faktor penyebab kredit bermasalah adalah pihak debitur kurang memiliki niat dan i'tikad baik dalam melunasi hutang yang seharusnya dibayarkan. Adapun dengan tiga langkah itu, bank mampu meminimalisir Kredit bermasalah ketika tahun 2013-2015.

Sudah banyak cara atau tips yang diberikan serta langkah-langkah dalam melaksanakan manajemen kredit ini, salah satunya dilansir dari investor.id.

POJK memberikan stimulus perekonomian ini dikeluarkan agar meminimalisir dampak yang dialami oleh sektor keuangan ini terhadap kinerja dan kapasitas beberapa debitur yang diperkirakan menurun karena kondisi sekarang ini, yang pastinya bisa memperbesar risiko kredit yang ada yang berpotensi mengganggu stabilitas pada sistem keuangan. 

Pada kebijakan stimulus yang diberikan, Perbankan mempunyai pergerakan yang efektif sehingga dampak kredit bermasalah diharapkan terkendali dan mempermudah penyaluran kredit baru terhadap debitur. POJK juga menjadi lembaga yang mampu mendorong optimalisasi kinerja pada perbankan dalam fungsi intermediasi, mempertahankan stabilitas, dan membantu pertumbuhan ekonomi. 

Saalah satu target arah kebijakan ini adalah debitur UMKM dan diimplementasikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan mekanisme pemantauan dan pengawasan menghindari terjadinya penyelewengan dalam ketentuan (moral hazard). 

Kebijakan stimulus dimaksud adalah Penilaian kualitas aktifitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok maupun jasa kredit s.d Rp 10 miliar, dan penyusunan kembali struktur dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah disusun ulang. Ketentuan restrukturisasi tersebut bisa diterapkan oleh Bank tanpa batasan plafon kredit. 

Sekian materi yang bisa kami sampaikan pada artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima Kasih atas waktunya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun