2. Â Setelah dilakukan analisa terhadap faktor penyebab kredit bermasalah adalah pihak debitur kurang memiliki niat dan i'tikad baik dalam melunasi hutang yang seharusnya dibayarkan. Adapun dengan tiga langkah itu, bank mampu meminimalisir Kredit bermasalah ketika tahun 2013-2015.
Sudah banyak cara atau tips yang diberikan serta langkah-langkah dalam melaksanakan manajemen kredit ini, salah satunya dilansir dari investor.id.
POJK memberikan stimulus perekonomian ini dikeluarkan agar meminimalisir dampak yang dialami oleh sektor keuangan ini terhadap kinerja dan kapasitas beberapa debitur yang diperkirakan menurun karena kondisi sekarang ini, yang pastinya bisa memperbesar risiko kredit yang ada yang berpotensi mengganggu stabilitas pada sistem keuangan.Â
Pada kebijakan stimulus yang diberikan, Perbankan mempunyai pergerakan yang efektif sehingga dampak kredit bermasalah diharapkan terkendali dan mempermudah penyaluran kredit baru terhadap debitur. POJK juga menjadi lembaga yang mampu mendorong optimalisasi kinerja pada perbankan dalam fungsi intermediasi, mempertahankan stabilitas, dan membantu pertumbuhan ekonomi.Â
Saalah satu target arah kebijakan ini adalah debitur UMKM dan diimplementasikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan mekanisme pemantauan dan pengawasan menghindari terjadinya penyelewengan dalam ketentuan (moral hazard).Â
Kebijakan stimulus dimaksud adalah Penilaian kualitas aktifitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok maupun jasa kredit s.d Rp 10 miliar, dan penyusunan kembali struktur dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah disusun ulang. Ketentuan restrukturisasi tersebut bisa diterapkan oleh Bank tanpa batasan plafon kredit.Â
Sekian materi yang bisa kami sampaikan pada artikel ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima Kasih atas waktunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H