Jurnal:
Efa Nuritah, Nurul Qomari, Haryono, "Analisis Manajemen Kredit Terhadap Kredit Yang Bermasalah pada PT. BPR Taman Dhana", Branchmarck 2.3 (2016)
Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa, perkembangan sektor riil sangat berpengaruh terhadap perkembangan dunia perbankan. Ketika sektor riil dalam keadaan lesu, kredit perbankan cenderung akan terpengaruh juga, pertumbuhan kredit juga akan menurun dan sebaliknya. Ketika perekonomian dalam keadaan melemah, maka sektor riil juga tak mampu menyerap kredit yang di sediakan perbankan. kondisi inilah yang membuat risiko kredit perbankan cenderung semakin tinggi, perlu bagi bank agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terlebih pada kondisi saat ini.Â
Menurut ketentuan Bank Indonesia, bank harus memiliki nilai NPL dibawah 5% sehingga dengan ini kita dapat dilihat berapa persentase kredit bermasalah dan penyaluran kredit pada bank tersebut. Menurut SE Bank Indonesia No.12/11/DPNP Tentang Kredit bermasalah golongkan dalam kolektibilitas lancar, diragukan, macet.Â
Untuk menghindari hal itu, maka pihak bank selaku  fasilitator kredit diharuskan menerapkan manjemen kredit yang efektif, yang merupakan tata kelola kredit yang baik dan mulai dari merencanakan jumlah kredit, penentuan tingkat suku bunga, manajemen prosedur penyaluran kredit, analisis penyaluran kredit, hingga pengendalian dan pengawasannya pada kredit yang macet. Berdasarkan paparan tadi, hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi sebuah lembaga keuangan secara umumnya.
Rumusan yang digunakan dalam jurnal ini adalah menganalisa bagaimana penerapan manajemen kredit dan faktor-faktornya terhadap kasus kredit bermasalah pada PT. BPR Taman Dhana.
Hasil temuan dan kesimpulan dari jurnal ini dapat kita simpulkan menjadi 2 point:
1. Manajemen kredit dalam implementasinya oleh PT. BPR Taman Dhana dalam meminimalisir kredit bermasalah diantaranya:
a) Merencanakan kredit dengan prinsip 5C, yakni : Capital, Character, Capacity, Collateral, Condition of Economy) melihat situasi dan kondisi perekonomian, menerapkan dengan efektif tingkat suku bunga yang mampu menurunkan kemungkinan kredit bermasalah.
b) Pengorganisasian yang ada pada strutur organisasi dan job description yang di tetapkan sudah sesuai dan tepat pada implementasinya.
c) Prosedur-prosedur yang dilaksanakan terkait pemberian kredit, jaminan kredit, dan syarat yang harus dipenuhi analisis kredit juga sudah di terapkan dengan cukup efektif guna meminimalisir kredit yang bermasalahÂ
d) Namun pada tahap pengawasan disini, dapat dikatakan belum efektif untuk meminimalisir kredit bermasalah.