Desas-desus Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite muncul kembali di perbincangan warganet. Padahal isu tersebut sudah berkali-kali dibantah oleh Pertamina.
Setidaknya sudah dua kali isu seperti ini bergema di publik tahun ini. Pertama pada Juni kemarin, dan baru-baru ini.
Untuk yang terakhir, entah siapa yang mulai memainkannya lagi, tapi terkesan sangat politis. Apalagi dibumbui dengan "dugaan liar" bahwa penghapusan dua jenis BBM itu didasari logika untuk menutup kerugian Pertamina.
Ditinjau dari sisi ekonomi makro maupun manajemen bisnis, terang saja informasi tersebut jelas tak masuk akal.
Menanggapi itu, sikap Pertamina tentu masih sama seperti dulu. BUMN Migas ini membantah bahwa mereka akan menghapus Premium dan Pertalite.
Hingga kini, Pertamina tetap menyediakan dan menyalurkan Premium dan Pertalite yang merupakan bagian dari penugasan Pemerintah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Sepanjang peraturan ini masih berlaku, maka Pertamina tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut.
Artinya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan terus menyediakan dan memberikan BBM yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan instruksi pemerintah.
Sudah jelas, kan?
Kemudian, selain masih menyediakan Premium dan Pertalite, Pertamina juga menjamin BBM jenis lainnya masih tetap tersedia di masyarakat. Pasokannya pun masih mencukupi kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya dengan informasi bias seperti di atas. Yang pasti, publik tak perlu khawatir atas ketersediaan Premium dan Pertalite di pasaran saat ini.