Sebagaimana diketahui, pemerintah berutang kepada Pertamina karena BUMN migas itu telah melaksanakan berbagai penugasan sejak 2017. Beberapa di antaranya yakni subsidi Elpiji 3 kilogram, subsidi BBM jenis tertentu, dan program BBM Satu Harga.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina yang dipublikasikan Semester I 2019, total utang pemerintah sejak 2017 mencapai sekitar USD 5,1 miliar, atau setara dengan Rp 76,9 triliun. Nilai utang tersebut juga telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nah saat ini, pemerintah membayarkan utang itu. Bahkan pembayarannya pun sebenarnya belum melunasi total piutang yang ada. Jumlahnya baru mencapai 58 persen, sedangkan sisanya akan dicicil hingga tahun 2022.
Karena ini piutang usaha, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya, baik ketika ada pandemi, ataupun tidak. Pasalnya, BUMN seperti Pertamina ini telah merogoh koceknya terlebih dahulu untuk menjalankan penugasan pemerintah.
Ibaratnya, kamu ditunjuk pemerintah untuk mengerjakan suatu proyek. Kemudian, selama pengerjaan itu semuanya menggunakan uangmu dulu. Maka sudah sewajarnya pemerintah membayar untuk mengganti uangmu itu, kan? Seperti itu pula kasus Pertamina ini.
Lantas, mengapa dibayarkan di tengah pandemi? Justru agar perusahaan tersebut tetap sehat. Pertamina adalah perusahaan negara yang memegang komoditas vital bagi masyarakat, yakni energi. Maka dalam kondisi apapun tidak boleh kolaps.
Pembayaran piutang ini sangat berarti, sebab Pertamina membutuhkan dana tersebut untuk meringankan biaya operasional, cash flow, dan investasi. Selain itu, juga untuk membayar kewajiban jangka pendeknya.
Apalagi, tahun ini revenue Pertamina tergerus akibat penjualan BBM yang merosot tajam karena adanya pembatasan mobilisasi masyarakat. Sehingga secara momentum sudah sangat tepat jika pemerintah membayar utangnya sekarang.
Oleh karena itu, sebenarnya sangat lucu jika masyarakat menangkap pembayaran piutang Pertamina ini sebagai bantuan pemerintah.
Seolah-olah pemerintah memberikan stimulus untuk Pertamina. Padahal sebenarnya dana kompensasi ini adalah kewajiban (utang) pemerintah kepada badan usaha tersebut.
Informasi inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dapat memahami secara gamblang duduk perkaranya.