Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Perihal Dana Kompensasi BUMN

30 Mei 2020   12:07 Diperbarui: 30 Mei 2020   12:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diketahui, pemerintah berutang kepada Pertamina karena BUMN migas itu telah melaksanakan berbagai penugasan sejak 2017. Beberapa di antaranya yakni subsidi Elpiji 3 kilogram, subsidi BBM jenis tertentu, dan program BBM Satu Harga.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina yang dipublikasikan Semester I 2019, total utang pemerintah sejak 2017 mencapai sekitar USD 5,1 miliar, atau setara dengan Rp 76,9 triliun. Nilai utang tersebut juga telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nah saat ini, pemerintah membayarkan utang itu. Bahkan pembayarannya pun sebenarnya belum melunasi total piutang yang ada. Jumlahnya baru mencapai 58 persen, sedangkan sisanya akan dicicil hingga tahun 2022.

Karena ini piutang usaha, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya, baik ketika ada pandemi, ataupun tidak. Pasalnya, BUMN seperti Pertamina ini telah merogoh koceknya terlebih dahulu untuk menjalankan penugasan pemerintah.

Ibaratnya, kamu ditunjuk pemerintah untuk mengerjakan suatu proyek. Kemudian, selama pengerjaan itu semuanya menggunakan uangmu dulu. Maka sudah sewajarnya pemerintah membayar untuk mengganti uangmu itu, kan? Seperti itu pula kasus Pertamina ini.

Lantas, mengapa dibayarkan di tengah pandemi? Justru agar perusahaan tersebut tetap sehat. Pertamina adalah perusahaan negara yang memegang komoditas vital bagi masyarakat, yakni energi. Maka dalam kondisi apapun tidak boleh kolaps.

Pembayaran piutang ini sangat berarti, sebab Pertamina membutuhkan dana tersebut untuk meringankan biaya operasional, cash flow, dan investasi. Selain itu, juga untuk membayar kewajiban jangka pendeknya.

Apalagi, tahun ini revenue Pertamina tergerus akibat penjualan BBM yang merosot tajam karena adanya pembatasan mobilisasi masyarakat. Sehingga secara momentum sudah sangat tepat jika pemerintah membayar utangnya sekarang.

Oleh karena itu, sebenarnya sangat lucu jika masyarakat menangkap pembayaran piutang Pertamina ini sebagai bantuan pemerintah.

Seolah-olah pemerintah memberikan stimulus untuk Pertamina. Padahal sebenarnya dana kompensasi ini adalah kewajiban (utang) pemerintah kepada badan usaha tersebut.

Informasi inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dapat memahami secara gamblang duduk perkaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun