Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Perihal Dana Kompensasi BUMN

30 Mei 2020   12:07 Diperbarui: 30 Mei 2020   12:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi SPBU Pertamina (credit: pertamina.com)

Baru-baru ini, perusahaan negara yang kerap disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, badan usaha tersebut mendapatkan sokongan dana yang besar dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan Katadata, pemerintahan Presiden Joko Widodo menggelontorkan dana sebesar Rp 152 Triliun untuk 12 perusahaan. Suntikan dana tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari tiga jenis skenario, yakni penyertaan modal negara, pencairan piutang, dan dana talangan.

Menariknya, dari berbagai perusahaan BUMN yang mendapat sokongan dana itu, Pertamina yang paling banyak disorot warganet. Tak lain karena adanya bantuan sekitar Rp 40-an triliun di tengah pandemi Covid-19.

Menurut mereka yang nyinyir, Pertamina tidak pantas menerima suntkan dana tersebut. Apalagi badan usaha perminyakan itu tidak mau menurunkan harga BBM di tengah anjloknya harga minyak dunia.

"Enak aja! Udah untung banyak, masih dapat uang gede dari negara," begitulah kira-kira gerutu mereka yang nyinyir.

Tapi benarkah dana jumbo ke Pertamina itu berupa bantuan pemerintah? Dan, apakah Pertamina untung besar dari kebijakan stabilisasi harga BBM saat ini?

Dua pertanyaan ini harus dijelaskan dengan seksama agar masyarakat bisa paham duduk perkara sebenarnya.

Piutang Usaha, Bukan Bantuan

Pertamina memang akan menerima suntikan dana sebesar Rp 48,25 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020.

Namun, sokongan dana tersebut sebenarnya merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak 2017. Jadi pemberian dana kompensasi ini memang hak-nya badan usaha tersebut. Bukan sebuah bantuan, atau dana talangan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berutang kepada Pertamina karena BUMN migas itu telah melaksanakan berbagai penugasan sejak 2017. Beberapa di antaranya yakni subsidi Elpiji 3 kilogram, subsidi BBM jenis tertentu, dan program BBM Satu Harga.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina yang dipublikasikan Semester I 2019, total utang pemerintah sejak 2017 mencapai sekitar USD 5,1 miliar, atau setara dengan Rp 76,9 triliun. Nilai utang tersebut juga telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nah saat ini, pemerintah membayarkan utang itu. Bahkan pembayarannya pun sebenarnya belum melunasi total piutang yang ada. Jumlahnya baru mencapai 58 persen, sedangkan sisanya akan dicicil hingga tahun 2022.

Karena ini piutang usaha, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya, baik ketika ada pandemi, ataupun tidak. Pasalnya, BUMN seperti Pertamina ini telah merogoh koceknya terlebih dahulu untuk menjalankan penugasan pemerintah.

Ibaratnya, kamu ditunjuk pemerintah untuk mengerjakan suatu proyek. Kemudian, selama pengerjaan itu semuanya menggunakan uangmu dulu. Maka sudah sewajarnya pemerintah membayar untuk mengganti uangmu itu, kan? Seperti itu pula kasus Pertamina ini.

Lantas, mengapa dibayarkan di tengah pandemi? Justru agar perusahaan tersebut tetap sehat. Pertamina adalah perusahaan negara yang memegang komoditas vital bagi masyarakat, yakni energi. Maka dalam kondisi apapun tidak boleh kolaps.

Pembayaran piutang ini sangat berarti, sebab Pertamina membutuhkan dana tersebut untuk meringankan biaya operasional, cash flow, dan investasi. Selain itu, juga untuk membayar kewajiban jangka pendeknya.

Apalagi, tahun ini revenue Pertamina tergerus akibat penjualan BBM yang merosot tajam karena adanya pembatasan mobilisasi masyarakat. Sehingga secara momentum sudah sangat tepat jika pemerintah membayar utangnya sekarang.

Oleh karena itu, sebenarnya sangat lucu jika masyarakat menangkap pembayaran piutang Pertamina ini sebagai bantuan pemerintah.

Seolah-olah pemerintah memberikan stimulus untuk Pertamina. Padahal sebenarnya dana kompensasi ini adalah kewajiban (utang) pemerintah kepada badan usaha tersebut.

Informasi inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dapat memahami secara gamblang duduk perkaranya.

Stabilisasi Harga BBM

Problem kedua, banyak masyarakat yang mengaitkan perihal dana kompensasi ke Pertamina ini dengan harga BBM.

Dalam logika awam, Pertamina dapat untung double saat harga BBM tidak turun, padahal harga minyak dunia lagi anjlok. Plus mendapat suntikan dana dari pemerintah pula.

Masalahnya, dunia perminyakan tidak sesederhana itu logikanya. Banyak pertimbangan lain yang menentukan harga BBM. Tidak hanya dipengaruhi oleh harga minyak dunia saja.

Yang perlu diketahui, BBM yang beredar saat ini masih menggunakan minyak mentah lama. Pertamina membeli minyak mentah saat harga belum jatuh beberapa bulan lalu. Jadi kalau diturunkan, Pertamina justru rugi besar.

Di sisi lain, harga minyak mentah dunia itu selalu fluktuatif. Harga minyak dunia memang sempat turun ke level terbawah beberapa waktu lalu. Tapi itu tidak bertahan lama. Saat ini, harga minyak dunia sudah merangkak naik lagi, bahkan sudah di atas 30 USD/barrel. 

Jika harga BBM nekat diturunkan, Pertamina justru berpotensi rugi besar. Jika kerugian ini terjadi, maka akan terjadi pengurangan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Padahal, justru ini yang hendak dihindari di tengah pandemi.

Di samping itu, meski harga BBM tidak turun, Pertamina juga tidak bisa mengeruk keuntungan lebih. Karena saat ini, permintaan (demand) BBM juga turun akibat adanya pembatasan mobilisasi masyarakat (PSBB).

Turunnya penjualan BBM Pertamina ini hingga mencapai 30-50 persen. Padahal dalam kondisi normal 70 persen revenue Pertamina dari sisi penjualan BBM.

Sehingga tuduhan bahwa Pertamina sedang menikmati keuntungan besar karena tidak menurunkan harga BBM itu salah besar. Tudingan tersebut mengabaikan faktor bisnis Pertamina yang kompleks.

Sebaliknya, posisi Pertamina justru serba tidak enak akibat kondisi pandemi ini, plus masih berusaha mencari cara agar bisnisnya tetap bertahan.

Yang jelas, Pertamina memilih tetap menjaga harga BBM stabil agar lini bisnis tetap sehat sembari menjaga ketahanan sektor energi nasional.

Kebijakan inilah yang justru logis dan rasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun