Mohon tunggu...
Herman R. Soetisna
Herman R. Soetisna Mohon Tunggu... -

Pelopor ergonomi industri terapan di Indonesia untuk peningkatan level K3, peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan "quality of working life" ini -katanya- pernah bersekolah di Teknik Industri ITB, Université des Sciences Humaines de Strasbourg, dan Université Louis Pasteur, Strasbourg-France. Sekarang Om-G [G=Ganteng, hehehe jangan protes ya...], bekerja sebagai dosen di ITB dan Peneliti Senior di Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi di ITB. Untuk yang ingin mengontak Om-G, silakan kirim e-mail via hermanrs@ti.itb.ac.id Wass, HrswG.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perpanjangan Kontrak Freeport, Haruskah?

16 Desember 2015   17:52 Diperbarui: 16 Desember 2015   18:17 3835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

[1]       Contoh yang lebih sederhana tentang ini misalnya adalah ini: di banyak perusahaan yang berlokasi di remote area, penyediaan makanan/cattering untuk para karyawan sering dilakukan dengan kontrak untuk satu atau dua tahun. Pada saat kontrak habis, perusahaan mengadakan bidding untuk memilih perusaan catteringyang dianggappaling bagus. Sering terjadi bahwa perusahaan yang menang bidding tadi adalah perusahaan yang berlainan dengan yang sebelumnya. Apakah dengan demikian terjadi “bedol desa”? Ya tidak juga: untuk kepraktisan, yang berubah biasanya hanya para key person saja, sedangkan sebagian besar personil lainnya (para koki, helper, dan lain-lain) sih tetap orang-orang yang itu-itu juga, tetapi dengan baju seragam yang berbeda...

[2]       Working capital ini berupa sejumlah dana yang diperlukan untuk menanggung biaya operasi dan lain-lain sela­ma beberapa bulan sebelum penerimaan dari penjualan mulai mengalir lagi ke perusaaan (dengan pemilik yang baru, yaitu Pemerintah Indonesia). Jadi, working capital ini memang diperlukan untuk kepentingan internal perusahaan untuk kebutuhan operasionalnya, bukan untuk diberikan, sebagai bentuk kompensasi atau apapun, kepada perusahaan lama,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun