SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT juga memuat suatu informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dapat dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak ini juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat suatu informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai suatu penyelenggara dari berbagai kegiatan pajak dapat meminta suatu keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
1. Bagi Wajib Pajak
Berfungsi sebagai sarana untuk dapat melaporkan suatu pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu antara lain :
Pembayaran atau pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui suatu pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau juga bagian Tahun Pajak.
Penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak, yang dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
Harta dan kewajiban.
Pembayaran dari sebuah pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga sebenarnya terutang yaitu antara lain :
Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap suatu Pajak Keluaran (PK).
Pembayaran atau juga pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui suatu pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau juga dapat dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.
4. Bagi Petugas Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Untuk pemberitahuan periode, dalam waktu 20 (20) hari setelah periode pembayaran pajak berakhir. Khususnya, pemberitahuan periode PPN dapat diajukan pada akhir periode pajak berikutnya.
Untuk pengajuan pajak penghasilan tahunan, wajib pajak orang pribadi diharuskan dalam waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Untuk SPT pajak penghasilan badan tahunan, ini bisa sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H