Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap suatu Pajak Keluaran (PK).
Pembayaran atau juga pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui suatu pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau juga dapat dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.
4. Bagi Petugas Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Untuk pemberitahuan periode, dalam waktu 20 (20) hari setelah periode pembayaran pajak berakhir. Khususnya, pemberitahuan periode PPN dapat diajukan pada akhir periode pajak berikutnya.
Untuk pengajuan pajak penghasilan tahunan, wajib pajak orang pribadi diharuskan dalam waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Untuk SPT pajak penghasilan badan tahunan, ini bisa sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H