Mohon tunggu...
OLIVIO NIM 55522120021
OLIVIO NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Akuntan - Olivio Tritusia Asmoro NIM 55522120021 - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof Dr. Apollo M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SPT (Surat Pemberitahuan)

1 Oktober 2023   08:54 Diperbarui: 1 Oktober 2023   09:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT juga memuat suatu informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dapat dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak ini juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat suatu informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai suatu penyelenggara dari berbagai kegiatan pajak dapat meminta suatu keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

1. Bagi Wajib Pajak

Berfungsi sebagai sarana untuk dapat melaporkan suatu pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu antara lain :

Pembayaran atau pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui suatu pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau juga bagian Tahun Pajak.

Penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak, yang dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.

Harta dan kewajiban.

Pembayaran dari sebuah pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga sebenarnya terutang yaitu antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun