Mohon tunggu...
OLIVIO NIM 55522120021
OLIVIO NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Akuntan - Olivio Tritusia Asmoro NIM 55522120021 - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof Dr. Apollo M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SPT (Surat Pemberitahuan)

1 Oktober 2023   08:54 Diperbarui: 1 Oktober 2023   09:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap suatu Pajak Keluaran (PK).

Pembayaran atau juga pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui suatu pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau juga dapat dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.

4. Bagi Petugas Pajak

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Untuk pemberitahuan periode, dalam waktu 20 (20) hari setelah periode pembayaran pajak berakhir. Khususnya, pemberitahuan periode PPN dapat diajukan pada akhir periode pajak berikutnya.

Untuk pengajuan pajak penghasilan tahunan, wajib pajak orang pribadi diharuskan dalam waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak

Untuk SPT pajak penghasilan badan tahunan, ini bisa sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun