SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT juga memuat suatu informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dapat dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak ini juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat suatu informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai suatu penyelenggara dari berbagai kegiatan pajak dapat meminta suatu keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
1. Bagi Wajib Pajak
Berfungsi sebagai sarana untuk dapat melaporkan suatu pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu antara lain :
Pembayaran atau pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui suatu pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau juga bagian Tahun Pajak.
Penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak, yang dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
Harta dan kewajiban.
Pembayaran dari sebuah pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga sebenarnya terutang yaitu antara lain :