Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK13_Diskursus Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda_Prof Apollo_Pajak Internasional

10 Desember 2024   17:44 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:14 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi dan Rekomendasi

  • Reformasi Perjanjian Pajak: Perjanjian pajak harus dirancang dengan lebih hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan.
  • Peningkatan Transparansi: Informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan aliran keuangan harus lebih transparan.
  • Kerjasama Internasional: Negara-negara harus bekerja sama untuk mengembangkan standar perpajakan internasional yang lebih baik.
  • Penguatan Kapasitas Negara Berkembang: Negara berkembang perlu dibantu untuk meningkatkan kapasitas administrasi perpajakannya.
  • Perubahan Narasi: Perlu upaya untuk mengubah narasi dominan yang mendukung praktik penghindaran pajak.

Metode AWD dan AWK memberikan alat yang sangat berguna untuk memahami kompleksitas masalah treaty shopping dan penghindaran pajak berganda. Dengan mengungkap dinamika kekuasaan, kepentingan, dan ideologi yang mendasari praktik-praktik tersebut, kita dapat merancang solusi yang lebih efektif dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun