Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK7_Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty_Pajak Internasional_Prof Apollo

28 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Tax Treaty Bisa Dipakai untuk Penggelapan Pajak?

  1. Penyalahgunaan Konsep Penduduk:
    • Perencanaan Pajak Agresif: Beberapa pihak dapat memanfaatkan definisi penduduk yang berbeda dalam Tax Treaty untuk memindahkan penghasilan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak.
    • Penciptaan Perusahaan Cangkang: Perusahaan cangkang seringkali didirikan di negara-negara dengan tarif pajak rendah untuk mengalihkan keuntungan dan menghindari pajak di negara asal.
  2. Eksploitasi Ketentuan Khusus:
    • Klausul Bebas Pajak: Beberapa Tax Treaty memiliki klausul yang membebaskan jenis penghasilan tertentu dari pajak. Klausul ini dapat disalahgunakan untuk memindahkan keuntungan secara artifisial.
    • Metode Penghitungan Pajak: Cara penghitungan pajak yang diatur dalam Tax Treaty dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan beban pajak.
  3. Transfer Pricing:
    • Manipulasi Harga Transfer: Perusahaan multinasional dapat memanipulasi harga transfer antara perusahaan afiliasinya di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.

Mengapa Hal Ini Terjadi?

  • Kerumitan Perjanjian: Tax Treaty seringkali memiliki ketentuan yang kompleks dan sulit dipahami, sehingga membuka peluang untuk interpretasi yang berbeda dan penyalahgunaan.
  • Perbedaan Sistem Pajak: Perbedaan sistem pajak antara negara-negara dapat menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
  • Kurangnya Koordinasi Internasional: Kurangnya koordinasi antara otoritas pajak berbagai negara dalam berbagi informasi dan melakukan audit bersama dapat mempermudah praktik penggelapan pajak.

Upaya Mencegahnya:

  • Peningkatan Transparansi: Peningkatan transparansi dalam pertukaran informasi antara otoritas pajak berbagai negara.
  • Penguatan Kerja Sama Internasional: Memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi praktik penggelapan pajak.
  • Revisi Tax Treaty: Secara berkala melakukan peninjauan dan revisi terhadap Tax Treaty untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
  • Penguatan Administrasi Pajak: Memperkuat kapasitas administrasi pajak dalam mendeteksi dan mencegah praktik penggelapan pajak.

Kesimpulan

Tax Treaty memang memiliki tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaannya harus diwaspadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa Tax Treaty digunakan sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak menjadi alat untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun