Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK7_Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty_Pajak Internasional_Prof Apollo

28 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Flazztax

Income Tax Evasion atau Penggelapan Pajak Penghasilan adalah tindakan sengaja oleh wajib pajak untuk tidak melaporkan seluruh penghasilan yang sebenarnya atau melaporkan penghasilan dengan jumlah yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi lebih kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam penggelapan pajak penghasilan antara lain:

  • Tidak melaporkan seluruh penghasilan: Wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya.
  • Membuat laporan palsu: Wajib pajak membuat laporan pajak yang berisi data-data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan.
  • Menyembunyikan aset: Wajib pajak menyembunyikan aset-asetnya agar tidak terdeteksi oleh fiskus dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT.
  • Menggunakan faktur fiktif: Wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak benar atau tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.
  • Menunda pembayaran pajak: Wajib pajak menunda pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Konsekuensi dari penggelapan pajak penghasilan:

  • Sanksi pidana: Pelaku penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.
  • Sanksi administrasi: Pelaku penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda tambahan dan bunga.
  • Reputasi buruk: Pelaku penggelapan pajak akan memiliki reputasi buruk dan dapat berdampak pada kegiatan usahanya.

Mengapa penggelapan pajak harus dihindari?

  • Merugikan negara: Penggelapan pajak merugikan negara karena mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
  • Tidak adil: Penggelapan pajak membuat beban pajak menjadi tidak merata, karena hanya sebagian wajib pajak yang taat membayar pajak.
  • Mengancam perekonomian: Penggelapan pajak dalam jangka panjang dapat mengancam stabilitas perekonomian negara.

Sebagai wajib pajak, kita harus:

  • Mengerti peraturan perpajakan: Pelajari dan pahami peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Menghitung pajak secara benar: Hitunglah jumlah pajak yang terutang secara benar dan akurat.
  • Melaporkan pajak secara tepat waktu: Laporkan SPT Tahunan secara lengkap dan benar sebelum batas waktu yang ditentukan.
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan: Bayarkan pajak yang terutang sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

sumber gambar : Flazztax
sumber gambar : Flazztax

Analisis Teoritis Allingham-Sandmo

Teori ini merupakan salah satu landasan penting dalam memahami perilaku penggelapan pajak. Allingham dan Sandmo menyajikan sebuah model sederhana yang menggambarkan keputusan individu untuk menggelapkan pajak sebagai pertimbangan antara manfaat dan biaya yang diharapkan.

  • Manfaat Penggelapan Pajak:

    • Penghematan Pajak: Manfaat utama adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Biaya Penggelapan Pajak:

    • Probabilitas Tertangkap: Semakin besar kemungkinan tertangkap, semakin tinggi biaya yang harus ditanggung.
    • Besarnya Sanksi: Jika tertangkap, individu akan menghadapi sanksi berupa denda, hukuman penjara, atau reputasi yang rusak.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan:

  • Tingkat Risiko: Individu yang lebih toleran terhadap risiko cenderung lebih berani mengambil risiko menggelapkan pajak.
  • Tingkat Pajak: Semakin tinggi tarif pajak, semakin besar insentif untuk menggelapkan pajak.
  • Efisiensi Penegakan Hukum: Semakin efektif penegakan hukum pajak, semakin kecil kemungkinan individu untuk menggelapkan pajak.
  • Persepsi Keadilan: Persepsi individu tentang keadilan sistem pajak juga mempengaruhi keputusan untuk patuh atau tidak.

Implikasi Kebijakan:

  • Optimalisasi Tingkat Pajak: Ada tingkat pajak optimal yang memaksimalkan penerimaan negara. Tingkat pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong penggelapan pajak.
  • Penegakan Hukum yang Efektif: Meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak dapat mengurangi insentif untuk menggelapkan pajak.
  • Transparansi dan Keadilan: Membangun sistem pajak yang transparan dan adil dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keterbatasan Teori:

  • Sederhana: Model ini cukup sederhana dan tidak mencakup semua kompleksitas perilaku manusia dalam penggelapan pajak.
  • Statik: Model ini bersifat statis dan tidak memperhitungkan perubahan perilaku seiring waktu.
  • Asumsi Rasionalitas: Model ini mengasumsikan bahwa individu bertindak rasional dalam memaksimalkan keuntungan, padahal dalam kenyataannya banyak faktor non-rasional yang mempengaruhi perilaku.

Implikasi untuk Indonesia:

  • Pentingnya Penegakan Hukum: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pajak sangat krusial untuk mengurangi praktik penggelapan pajak.
  • Reformasi Sistem Pajak: Melakukan reformasi sistem pajak secara berkala untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi.
  • Pendidikan Pajak: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi dari penggelapan pajak.

Teori Allingham-Sandmo memberikan kerangka dasar yang berguna untuk memahami perilaku penggelapan pajak. Namun, perlu diingat bahwa perilaku manusia sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang rasional maupun non-rasional. Oleh karena itu, dalam merancang kebijakan pajak, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor sosial, budaya, dan ekonomi.

sumber gambar : PH Citizens
sumber gambar : PH Citizens

Apa itu Tax Treaty?

Tax Treaty adalah sebuah perjanjian bilateral yang dibuat antara dua negara untuk mengatur masalah perpajakan yang timbul dari aktivitas lintas negara. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda dan untuk menarik investasi asing.

Mengapa Tax Treaty Penting?

  • Mencegah Pajak Ganda: Bayangkan jika Anda adalah seorang pengusaha Indonesia yang memiliki bisnis di Singapura. Tanpa adanya Tax Treaty, penghasilan Anda dari bisnis di Singapura bisa dikenakan pajak baik di Indonesia maupun di Singapura. Tax Treaty membantu menghindari situasi ini dengan mengatur pembagian hak pajak antara kedua negara.
  • Mendorong Investasi Asing: Dengan adanya kepastian hukum terkait perpajakan, Tax Treaty memberikan iklim investasi yang lebih menarik bagi para investor asing. Mereka akan lebih yakin untuk menanamkan modalnya di suatu negara jika sudah ada perjanjian pajak yang jelas.

Apa Saja yang Diatur dalam Tax Treaty?

Secara umum, Tax Treaty mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Definisi penduduk: Siapa yang dianggap sebagai penduduk suatu negara untuk tujuan perpajakan.
  • Alokasi penghasilan: Bagaimana cara mengalokasikan penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di negara lain, seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari usaha tetap.
  • Metode penghitungan pajak: Bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang telah dialokasikan.
  • Prosedur pertukaran informasi: Bagaimana cara kedua negara bertukar informasi terkait dengan wajib pajak untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Penyelesaian sengketa: Bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang timbul terkait dengan penerapan Tax Treaty.

Contoh Manfaat Tax Treaty:

  • Dividen: Jika Anda menerima dividen dari perusahaan yang berlokasi di negara mitra, maka Anda hanya perlu membayar pajak di negara tempat perusahaan tersebut berdomisili sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.
  • Bunga: Bunga yang Anda terima dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan di negara mitra juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.
  • Royalti: Royalti yang Anda terima dari penggunaan hak cipta, paten, atau merek dagang di negara mitra juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

Tax Treaty pada dasarnya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di negara lain. Namun, sayangnya, terkadang perjanjian ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penggelapan pajak.

Bagaimana Tax Treaty Bisa Dipakai untuk Penggelapan Pajak?

  1. Penyalahgunaan Konsep Penduduk:
    • Perencanaan Pajak Agresif: Beberapa pihak dapat memanfaatkan definisi penduduk yang berbeda dalam Tax Treaty untuk memindahkan penghasilan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak.
    • Penciptaan Perusahaan Cangkang: Perusahaan cangkang seringkali didirikan di negara-negara dengan tarif pajak rendah untuk mengalihkan keuntungan dan menghindari pajak di negara asal.
  2. Eksploitasi Ketentuan Khusus:
    • Klausul Bebas Pajak: Beberapa Tax Treaty memiliki klausul yang membebaskan jenis penghasilan tertentu dari pajak. Klausul ini dapat disalahgunakan untuk memindahkan keuntungan secara artifisial.
    • Metode Penghitungan Pajak: Cara penghitungan pajak yang diatur dalam Tax Treaty dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan beban pajak.
  3. Transfer Pricing:
    • Manipulasi Harga Transfer: Perusahaan multinasional dapat memanipulasi harga transfer antara perusahaan afiliasinya di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.

Mengapa Hal Ini Terjadi?

  • Kerumitan Perjanjian: Tax Treaty seringkali memiliki ketentuan yang kompleks dan sulit dipahami, sehingga membuka peluang untuk interpretasi yang berbeda dan penyalahgunaan.
  • Perbedaan Sistem Pajak: Perbedaan sistem pajak antara negara-negara dapat menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
  • Kurangnya Koordinasi Internasional: Kurangnya koordinasi antara otoritas pajak berbagai negara dalam berbagi informasi dan melakukan audit bersama dapat mempermudah praktik penggelapan pajak.

Upaya Mencegahnya:

  • Peningkatan Transparansi: Peningkatan transparansi dalam pertukaran informasi antara otoritas pajak berbagai negara.
  • Penguatan Kerja Sama Internasional: Memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi praktik penggelapan pajak.
  • Revisi Tax Treaty: Secara berkala melakukan peninjauan dan revisi terhadap Tax Treaty untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
  • Penguatan Administrasi Pajak: Memperkuat kapasitas administrasi pajak dalam mendeteksi dan mencegah praktik penggelapan pajak.

Kesimpulan

Tax Treaty memang memiliki tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaannya harus diwaspadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa Tax Treaty digunakan sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak menjadi alat untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun