Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK7_Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty_Pajak Internasional_Prof Apollo

28 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbatasan Teori:

  • Sederhana: Model ini cukup sederhana dan tidak mencakup semua kompleksitas perilaku manusia dalam penggelapan pajak.
  • Statik: Model ini bersifat statis dan tidak memperhitungkan perubahan perilaku seiring waktu.
  • Asumsi Rasionalitas: Model ini mengasumsikan bahwa individu bertindak rasional dalam memaksimalkan keuntungan, padahal dalam kenyataannya banyak faktor non-rasional yang mempengaruhi perilaku.

Implikasi untuk Indonesia:

  • Pentingnya Penegakan Hukum: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pajak sangat krusial untuk mengurangi praktik penggelapan pajak.
  • Reformasi Sistem Pajak: Melakukan reformasi sistem pajak secara berkala untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi.
  • Pendidikan Pajak: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi dari penggelapan pajak.

Teori Allingham-Sandmo memberikan kerangka dasar yang berguna untuk memahami perilaku penggelapan pajak. Namun, perlu diingat bahwa perilaku manusia sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang rasional maupun non-rasional. Oleh karena itu, dalam merancang kebijakan pajak, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor sosial, budaya, dan ekonomi.

sumber gambar : PH Citizens
sumber gambar : PH Citizens

Apa itu Tax Treaty?

Tax Treaty adalah sebuah perjanjian bilateral yang dibuat antara dua negara untuk mengatur masalah perpajakan yang timbul dari aktivitas lintas negara. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda dan untuk menarik investasi asing.

Mengapa Tax Treaty Penting?

  • Mencegah Pajak Ganda: Bayangkan jika Anda adalah seorang pengusaha Indonesia yang memiliki bisnis di Singapura. Tanpa adanya Tax Treaty, penghasilan Anda dari bisnis di Singapura bisa dikenakan pajak baik di Indonesia maupun di Singapura. Tax Treaty membantu menghindari situasi ini dengan mengatur pembagian hak pajak antara kedua negara.
  • Mendorong Investasi Asing: Dengan adanya kepastian hukum terkait perpajakan, Tax Treaty memberikan iklim investasi yang lebih menarik bagi para investor asing. Mereka akan lebih yakin untuk menanamkan modalnya di suatu negara jika sudah ada perjanjian pajak yang jelas.

Apa Saja yang Diatur dalam Tax Treaty?

Secara umum, Tax Treaty mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Definisi penduduk: Siapa yang dianggap sebagai penduduk suatu negara untuk tujuan perpajakan.
  • Alokasi penghasilan: Bagaimana cara mengalokasikan penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di negara lain, seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari usaha tetap.
  • Metode penghitungan pajak: Bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang telah dialokasikan.
  • Prosedur pertukaran informasi: Bagaimana cara kedua negara bertukar informasi terkait dengan wajib pajak untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Penyelesaian sengketa: Bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang timbul terkait dengan penerapan Tax Treaty.

Contoh Manfaat Tax Treaty:

  • Dividen: Jika Anda menerima dividen dari perusahaan yang berlokasi di negara mitra, maka Anda hanya perlu membayar pajak di negara tempat perusahaan tersebut berdomisili sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.
  • Bunga: Bunga yang Anda terima dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan di negara mitra juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.
  • Royalti: Royalti yang Anda terima dari penggunaan hak cipta, paten, atau merek dagang di negara mitra juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

Tax Treaty pada dasarnya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di negara lain. Namun, sayangnya, terkadang perjanjian ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penggelapan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun