Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1 Habermas Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding 55522120021 Prof Apollo

19 Oktober 2024   10:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   10:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : modul dosen Prof Apollo

Demokrasi Deliberatif: Habermas mendukung model demokrasi yang didasarkan pada diskusi rasional dan partisipasi aktif warga negara. Dalam demokrasi deliberatif, keputusan-keputusan dibuat melalui proses dialog yang terbuka dan inklusif.

Etika Diskusi: Habermas mengembangkan etika diskusi yang menekankan pentingnya saling menghormati, toleransi, dan kesediaan untuk mengubah pikiran.

Dalam konteks Indonesia, teori Habermas dapat digunakan untuk menganalisis berbagai isu sosial dan politik, seperti:

Partisipasi politik: Bagaimana meningkatkan partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan?

Konflik sosial: Bagaimana menyelesaikan konflik melalui dialog dan negosiasi?

Media massa: Bagaimana peran media massa dalam membentuk opini publik dan mendorong dialog?

Pendidikan: Bagaimana pendidikan dapat memupuk kemampuan berpikir kritis dan berdiskusi?

 

Pengertian dan Implikasi Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional adalah kondisi di mana suatu subjek pajak (individu atau perusahaan) dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh dua atau lebih negara dalam periode yang sama. Ini terjadi karena adanya perbedaan dalam aturan perpajakan di setiap negara, terutama terkait dengan konsep domisili, sumber penghasilan, dan objek pajak.

Penyebab Terjadinya Pajak Berganda Internasional

  • Konflik Asas Pengenaan Pajak:

    • Asas Kedudukan: Negara tempat wajib pajak berdomisili memiliki hak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
    • Asas Sumber: Negara tempat penghasilan diperoleh memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut, terlepas dari tempat tinggal wajib pajak.
  • Perbedaan Definisi:

    • Pengertian Penduduk: Setiap negara memiliki definisi yang berbeda tentang siapa yang dianggap sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan.
    • Pengertian Penghasilan: Definisi penghasilan yang kena pajak juga dapat berbeda-beda antar negara.
  • Perjanjian Pajak Berganda: Meskipun perjanjian ini dirancang untuk mencegah pajak berganda, namun interpretasi yang berbeda terhadap perjanjian tersebut dapat memicu sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun