[caption caption="keepo.me"]
Mengingat, masyarakat udah puas dengan UU KPK yang ada. UU KPK memang sempurna melindungi KPK sebagai lembaga tapi tapi tidak cukup sakti melindungi nasib orang-orang di KPK. Saran buat komisioner dan penyidik KPK. Agar jangan sampai mengalami nasib seperti Antasari, Bibit, Candra, A Samad, Bambang W, Novel B. maka Anda harus :
- Hindari penyidikan kasus-kasus di kepolisian dan Kejaksaan. Tidak ada yang menjamin keselamatan Anda. Paling-paling akan dibela pake "hastag" di sosial media. Paling banter unjuk rasa #SaveKPK.
- Aksi pencegahan dan membangun sistim yang baik lupakan saja. Toh tidak akan ada yang mengapresiasi. Bagi masyarakat KPK itu Pemberantasan bukan Pencegahan. Lagian pasal di UU KPK jika melihat sistim di suatu lembaga berpotensi merugikan negara, wewenang KPK hanya memberikan saran.
- Abaikan meniru cara-cara negara yang tingkat korupsinya minim. Walaupun IPK tercapai, Anda tidak akan kelihatan bekerja.
- Perbanyak aksi OTT, maksimalkan kewenangan penyadapan. Target Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Anggota DPR. Kalau bisa satu hari satu kepala. Rakyat Indonesia suka sinetron, OTT disetting sedramatis mungkin. Semakin banyak yang dipenjara, masyarakat semakin terhibur dan bersuka cita.Â
Inget baek-baek, jangan sadap Polisi & Jaksa apalagi tentara!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H