Mohon tunggu...
OKTAVIA PRATIWI
OKTAVIA PRATIWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Skripsi Pernikahan Pertama pada Pasangan Lanjut Usia dan Upaya dalam Membangun Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   16:27 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:14 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riview Skripsi "PERNIKAHAN PERTAMA PADA PASANGAN LANJUT USIA DAN UPAYA DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH" (Studi Kasus di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)

Oleh : Fifi Fatimah (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)

Nama : Oktavia Pratiwi

Nim : 222121137

Kelas : HKI 4D

Matkul : Hukum perdata Islam di Indonesia 

Pendahuluan


        Skripsi yang berjudul "Pernikahan Pertama Pada Pasangan Lanjut Usia Dan Upaya Dalam Membangun Keluarga Sakinah". Sebuah penelitian yang sangat menarik tdiak banyak kalangan masyarakat yang melakukan pernikahan di usianya yang sudah tua. Studi kasus yang terjadi di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Pernikahan ialah sebuah hubungan yang menjadi penting bagi individu lanjut usia yang telah kehilangan perannya, meskipun terhilat buruk dipandangan masyarakat namun pernikahan tersbut dapat membantu kelangsungan hidup lansia menuju kebahagiaan.


        Menikah pada saat usia lansia akan menghadapi beberapa tantangan dalam memperoleh keturunan. Karena pada usia lansia ini resiko untuk hamil dan melahirkan lebih besar daripada perempuan yang menikah pada usia ideal. Namun bukan semata-mata untuk kesenangan lahiriyah melainkan juga membentuk suatu Lembaga yang mana pria dan Wanita memelihara kesesatan, melahirkan dan merawat anak-anak untuk melanjutkan keturunan serta memenuhi kebutuhan seksual dan untuk menciptakan kenyamanan dan kebahagian.


Alasan Mengapa Memilih Skripsi


         Alasan saya mengambil skripsi ini selain tema yang menarik juga pernikahan lanjut usia ini jarang terjadi. Penelitian dengan judul Pernikahan Lanjut Usia Menuju Keluarga Sakinah ialah perinkahan yang sangat memeiliki resiko, karena resiko hamil dan melahirkan lebih besar daripada perempuan yang menikah pada usia yang ideal.


          Walaupun beberapa pasanangan lanjut usia menikah tidak hanya untuk memenuhi hubungan seksual namun juga membangn kebahagian dengan pasangan untuk menemani dimasa tuanya. Penyebab terjadinya lansia menikah terjadinya perubahan dalam hidup penurunan, hilangnya fleksibilitas atau kelenturan secara psikologis, hilangnya kekuatan fisik, daya tahan,memori ingatan dan hilamgnya pasangan hidup karena kematian atau cerai. Keadaan tersebut yang membawa lansia merasa kesepian dan mendorong lansia untuk melakukan pernikahan yang tujuanya untuk jauh lebiuh bahagia dengan adaanya pasangan yang baru serta menemani hidupnya di hari tua.


Pembahasan
Bab 1 Pendahuluan


         Latar belakang skripsi ini mengkaji kasus-kasus pernikahan lanjut usia menuju keluarga sakinah yang terjadi di Kecamatan Maron. Meskipun dalam berbagai literatur, termasuk undang-undang dan kompilasi hukum islam tidak pernah disinggung mengenai batas maksimal dalam melakukan pernikahan, sehingga tidak ada larangan bagi pasangan lanjut usia untuk melangsungkan pernikahan dan salah satu tujuannya untuk membangun keluarga yang sakinah. Rumusan masalah pada skripsi dirumuskan untuk menjawab mengenai studi kasus pernikahan lanjut lanjut usia serta upaya pasangan lanjut usia untuk membangun keluarga sakinah.


          Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan terjadinya praktik pernikahn lanjut usia dan menganalisis upaya lanjut usia membangun keluarga sakinah. Manfaat penelitian diharapkan dapat memberikan manafaat baik secara teoritis maupun pratktis mengenai kasus pernikahan lanjut usia. Definisi operasional pernikahan dan lanjut usia. Sistematika penulisan lebih sistematis dan terfokus pada satu pemikiran yang tujuannya untuk mengetahui kasus pernikahan lanjut usia serta upaya membentuk keluarga sakinah.

Bab 2 Pernikahan, Lanjut Usia, Keluarga Sakinah


pengertian nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita sedangkan menurut arti majazi (metaphoric) nikah adalah hubungan seksual.


1.Pernikahan Wajib/Fardhu
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya ia tidak kawin, maka hukum melakukan perkawinan tersebut adalah wajib.


2.Pernikahan Sunnah
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.


3.Pernikahan Haram
tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.


4.Pernikahan Makruh
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina, sekiranya tidak kawin.


5.Pernikahan Mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan mentelantarkan istri.


Dasar pernikahan di sini sesuai dengan surah An-nur ayat 32. Tujuan pernikahan juga didasarkan pada pemahaman sejumalh nas, ayat Al-Quran dan As- sunnah Nabi Saw. Hikmah pernikahan anatara lain menyambung silahturahmi, menghindari diri dari perzinaan, menjaga kemurnian nasab.


Rukun dan syarat pernikahan : adannya calon suami, adannya calon istri, adannya wali, adannya dua orang saksi laki-laki, adannya ijab dan qabul. Syarat : beragama Islam, jelas orangnya, cakap bertindak hukum, dapat diminta persetujuan, tidak ada halangan pernikahana, untuk wali memiliki hak perwalian, minimal dua orang saksi, menghadiri ijab dan qabul. Syarat ijab dan qabul :


1.Adanya pernyataan mengawinkan dari wali;


2.Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria;


3.Memakai kata-kata nikah atau semacamnya;


4.Antara ijab dan qabul bersambungan;


5.Antara ijab dan qabul jelas maksudnya;


6.Orang yang terkait dengan ijab tidak sedang melaksanakan ikhram haji atau umrah;


7.Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri oleh minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau yang mewakilinya, wali mempelai wanita atau yang mewakilinya, dan dua orang saksi.

      Lanjut usia : membagi lanjut usia kedalam tiga kelompok yaitu: (1) usia tua muda (yaung old) berusia 45-74 tahun biasanya masih aktif dan fit. (2) usia tua (old old) berkisar antara usia 75-84 tahun. (3) usia lanjut (oldest old) berusia 85 tahun keatas, telah telah mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.


      Keluarga sakinah dimana keluarga yang dubangun atas dasar kasih sayang dengan cara komunikasi dan musyawarah adanya komunikasi yang dialogis maka terbentuklah ketenangan, ketentraman, kedamaian dalam rumah tangga.

Bab 3 Jenis Penelitian, Pendekatan, Lokasi, Sumber Data, Metodologi Pengumpulan Data, Metodologi Pengumpulan Data.


       Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yang dimaksud yaitu Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan.


       Lokasi penelitian yang akan dijadikan objek penelitian oleh peneliti pada kaitannya Pernikahan pada pasangan lanjut usia dalam membangun keluarga sakinah di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode penelitian dengan wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data ialah pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, kesimpulan.

Bab 4 Lokasi Penelitian, Faktor Penyebab Pernikahan Lanjut Usia, Upaya Pasangan Lanjut Usia Membangun Keluarga Sakinah.


       Lokasi penelitian kasus ini Kecamatan Maron adalah satu bagian wilayah dalam Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dengan jumlah total penduduk di Kecamatan Maron sejumlah 64.456 jiwa (berdasarkan data BPS Kabupaten Probolinggo tahun 2017/2018). Upaya penyebab terjadinya pernikahan lanjut usia:


1.pasangan Bapak Qosim (51 tahun) dan Ibu Cindi Tinangseh (49 tahun), merupakan salah satu warga yang melangsungkan pernikahan lansia. Dengan alasan menikah lanjut usia karena masih mengejar karir dan focus kerja.


2.pasangan Bapak Suparno (56 tahun) dan Ibu Sami (53 tahun), merupakan pasangan yang melangsungkan pernikahan lansia. Alasan pada pasangan ini untuk menikah lanjut usia karena belum ada dukungan dari orang tua untuk menikah di saat Ibu Sami masih muda dengan kondisi orang tua dengan ekonomi golongan atas maka disuruh focus membantu dan menemani orang tua.


3.Pasangan Bapak Suharmasis (55 tahun) dan Ibu Supaida (55 tahun), merupakan pasangan yang melangsungkan pernikahan lansia.

 Alasan menikah lanjut usia dikarenakan mengejar ilmu Bapak Suharmasis belajar ilmu dipondok salafi selama bertahun-tahun maka Bapak Suharmasis tidak kepikiran menikah saat usia muda.
Upaya pasangan lanjut usia untuk membangun keluarga sakinah anatara lain :


1.keagamaan dalam keluarga : Perana agama sangatlah penting dalam keluarga, karena keluarga adalah tempat dimana nilai agama diberikan, dibimbing, dan dilaksanakan. Disini orangtua maupun pasangan suami istri berperan dalam menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarga. Keluarga yang berhasil menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarganya makan akan mampu memberikan fondasi yang kuat bagi setiap anggota keluarganya.


2.Menjaga hubungan yang harmonis dalam keluarga : Hubungan yang harmonis adalah salah satu kunci keluarga bahagia, karena jika suatu hubungan tidak harmonis maka bisa menyebabkan kebosanan dalam hubungan dan berakhir pada perceraian.


3.Perekonomian keluarga : Selain peranan agama dan upaya menciptkan hubungan harmonis dalam keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah yaitu ekonomi. Perekonomian dalam keluarga adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah.

Kriteria keluarga sakinah terdiri atas keluarga pra sakinah, keluarga sakinah 1 sampai 4 yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural tiap-tiap daerah.


>Keluarga Pra Sakinah, yakni keluarga yang dibangun berdasarkan pernikahan yang sah.


>Keluaga Sakinah I yakni keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah serta memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal.


>Keluarga Sakinah II yakni keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah memenuhi kebutuhan spiritual dan material, juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama dalam keluarga serta lingkungan masyarakat.


>Keluarga sakinah III yakni keluarga yang mampu melengkapi semua kebutuhan keimanan, akhlaqul karimah, ketaqwaan, kebutuhan sosial dan perkembangannya seingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.


>Keluarga sakinah III Plus yakni keluarga-keluarga yang dapa memenuhi seuruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, dan akhlaqul karimah secara semourna, kebutuhan social psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Bab 5 Penutup


       Sesuai hasil analisis data yang diuraikan di dalam Bab IV, dapat diambil kesimpulan mengenai faktor pernikahan pada pasangan lansia dan upaya dalam membangun keluarga sakinah pada pasangan lanjut usia ialah mengejar karir karena keharusan mencukupi keutuhan keluarga dan juga mengejar karir karena kepuasaan diri sendiri, berbakti kepada keluarga dengan memenuhi keinginan keluarga, menuntut ilmu, dan trauma untuk memulai hubungan, Upaya yang dilakukan dari ketiga pasangan lansia dalam membangun keluarga sakinah terdapat tiga upaya yakni dalam keagamaan dalam keluarga, menjaga hubungan yang harmonis dan pemenuhan ekonomi dalam keluarga. Bahwa keluarga sakinah tercipta atas dasar kasih sayang serta komunikasi dan musyawarh yang baik anatara pasangan.


Rencana Skripsi dan Argumen


       Rencana skripsi yang akan saya tulis sesuai dengan judul yang saya riview ini, karena saya masih ingin mengulas kasus pernikahan lanjut usia guna mewujudkan keluarga sakinah yang nantinya saya akan melakukan penelitian di daerah tempat tinggal saya. Dengan zaman yang semakin maju dan berkembang tentunya pemikiran setiap orangpun berbeda-beda.


       Mengakaji kasus lansia yang melakukan pernikahan di usianya yang sudah tidak ideal suatu hal yang menarik. Dimana pernikahan yang sangat beresiko, resiko hamil dan resiko untuk melahirkan lebih besar serta mungkin turunya tingkat kesuburan atau menopus pada perempuan.


       Meskipun ada beberapa pandangan orang yang menilai pernikahan lanjut usia ini suatu hal yang buruk dan menjadi perbincangan para warga. Kebanyakan orang didaerah saya ketika sudah lansia memilih untuk lebih focus untuk dirinya sendiri, merawat cucunya, ada juga yang belum menikah, Namun ada beberapa orang yang sudah lanjut usia memilih untuk menikah. Pemikiran yang buruk mengenai pernikahan lanjut usia ini seharunya dihilangkan karena setiap orang memiliki alasan dan pilihan hidupnya masing-masing. Menurut saya pernikahan lansia ialah suatu hubungan yang sangat penting untuk setiap individu yang telah kehilangan perannya, tujuan dari pernikahan lanjut usia ini dapat membantu kelangsungan hidup lansia menuju kebahagiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun