Walaupun beberapa pasanangan lanjut usia menikah tidak hanya untuk memenuhi hubungan seksual namun juga membangn kebahagian dengan pasangan untuk menemani dimasa tuanya. Penyebab terjadinya lansia menikah terjadinya perubahan dalam hidup penurunan, hilangnya fleksibilitas atau kelenturan secara psikologis, hilangnya kekuatan fisik, daya tahan,memori ingatan dan hilamgnya pasangan hidup karena kematian atau cerai. Keadaan tersebut yang membawa lansia merasa kesepian dan mendorong lansia untuk melakukan pernikahan yang tujuanya untuk jauh lebiuh bahagia dengan adaanya pasangan yang baru serta menemani hidupnya di hari tua.
Pembahasan
Bab 1 Pendahuluan
     Latar belakang skripsi ini mengkaji kasus-kasus pernikahan lanjut usia menuju keluarga sakinah yang terjadi di Kecamatan Maron. Meskipun dalam berbagai literatur, termasuk undang-undang dan kompilasi hukum islam tidak pernah disinggung mengenai batas maksimal dalam melakukan pernikahan, sehingga tidak ada larangan bagi pasangan lanjut usia untuk melangsungkan pernikahan dan salah satu tujuannya untuk membangun keluarga yang sakinah. Rumusan masalah pada skripsi dirumuskan untuk menjawab mengenai studi kasus pernikahan lanjut lanjut usia serta upaya pasangan lanjut usia untuk membangun keluarga sakinah.
     Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan terjadinya praktik pernikahn lanjut usia dan menganalisis upaya lanjut usia membangun keluarga sakinah. Manfaat penelitian diharapkan dapat memberikan manafaat baik secara teoritis maupun pratktis mengenai kasus pernikahan lanjut usia. Definisi operasional pernikahan dan lanjut usia. Sistematika penulisan lebih sistematis dan terfokus pada satu pemikiran yang tujuannya untuk mengetahui kasus pernikahan lanjut usia serta upaya membentuk keluarga sakinah.
Bab 2 Pernikahan, Lanjut Usia, Keluarga Sakinah
pengertian nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita sedangkan menurut arti majazi (metaphoric) nikah adalah hubungan seksual.
1.Pernikahan Wajib/Fardhu
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya ia tidak kawin, maka hukum melakukan perkawinan tersebut adalah wajib.
2.Pernikahan Sunnah
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.
3.Pernikahan Haram
tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.
4.Pernikahan Makruh
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina, sekiranya tidak kawin.
5.Pernikahan Mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan mentelantarkan istri.