Mohon tunggu...
OKTAVIA PRATIWI
OKTAVIA PRATIWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia)

9 Maret 2024   23:02 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oktavia Pratiwi

HKI 4D/222121137

Untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.

BAB 1: PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN KEKUATAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum secara Bahasa ialah Bahasa serapan dari Bahasa arab yaitu al-hukmu ialah memutuskan, mencegah, menetapkan, memimpin, memimpin atau memerintah. Hukum perdata Islam dikenal dengan fiqih mu'amalah ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan perorangan. Namun secara umum diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, wasiat dan perwakafan. Hukum perdata Islam mengatur hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang meganut agama Islam. Merupakan hukum privat materil sebagai pokok yang megatur kepentingan perseorangan diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Dapat dipahami bahwa hukum perdata Islam ini mengikat umat Islam di Indonesia bukan nonmuslim. Adapun secara rinci ruang lingkup hukum perdata Islam di Indonesia antara lain :
1.Hukum perkawinan yang meliputi mekanisme pencatatan perkawinan yang meliputi perceraian, harta gono gini, hukum anggota keluarga dan poligami
2.Hukum kewarisan yang sengketa hukumnya di pengadilan Agama.
3.Hukum perwakafan : zakat, infak, sedekah, wasiat dan hibah
4.Hukum bisnis, hukum akad mu'awadhah (mudha'rabah, murabahah, ijarah, musyarakah, jual beli)
Adannya ruang lingkup dapat dipahami bahwa hukm perdata Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tidak hanya urusan ibadah namun juga urusan mu'amalah. Membahas tentang hukum Islam sama halnya membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Menurut Suparman Usman ada alasan yang menyebabkan harusnya mata kuliah hukum Islam diajarkan diperguruan tinggi ialah :
1.Alasan Sejarah
2.Alasan demografi
3.Alasan yuridis formal
4.Alasan yuridis konstitusional
5.Alasan filosofis
6.Alasan ilmiah
Hukum perdata Islam telah eksis di Indonesia jauh sebelum kedatangan penjajah. Akan tetapi pasca kolonial pada umumnya aadalah warisan kolonial Belanda, pada waktu Indonesia memproklamasikan kemerdekaan memang terjadi peralihn kekuasaan dari penjajajh ke orang Indonesia, tetapi tidak terjadi peralihan dari hukum Belanda ke hukum Indonesia secara otomatis. Semua hukum yang berlaku setelah pengesahaan Undang-undang dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, baik berupa hukum pidana maupun hukum acara atau hukm lainnya. Setelah mulai stabil Indonesia memperkenalkan hukum Indonesia sendiri.
Adapun Sejarah lahirnya hukum perdata Islam di Indonesia disebabkan :
1.Masyarakat Indonesia mayoritas agama Islam.
2.Kehidupan masyarakat dengan berbagai masalah yang menyangkut perseorangan banyak berpedoman pada ajaran agama yang secara kultural terus dibudayakan.
3.Pengaturan kehidupan anatarmanusia berpedoman pada kebiasaan social yang telah menjadi adat dan norma social.
4.Undang-undang yang telah berlaku dan aturan pelaksanaan undang-undang tidak beda jauh dengan adat yang diambil dari ajaran agama Islam.
Sejarah hukum perdata Eropa Sebagian besar berasal dari Hukum Perdata Prancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804. Selanjutnya hukum perdata berlaku di Indoneia sebagai Hindia Belanda sejak Mei 1848 yang tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuatan politik liberal Belanda yang mencoba mengupayakan perubahan mendasar di dalam tata hukum Kolonial. Kebijakan ini disebut de bewuste reshtspolitiek. Awal pemberlakuan hukum perdata di Indonesia berbeda beda untuk tiap warga negara, antaralain:
1.Untuk golongan bangsa Indonesia asli (pribumi atau Bumi Putra), berlaku hukum adat yang sudah berlaku dikalangan masyarakat.
2.Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa beraku kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophanel), dengan pengertian golongan Tionghoa sedikit penyimpangan.
3.Untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasak dari Tionghoa atau Eropa (yaitu: Arab, India dan atau disebut Timur Asing) yang pada pokoknya hanya bagan mengenai  hukum kepribadian dan kekeluargaan atau menegnai hukum warisan yang masih diterapkan hukum adatnya.
Hukum yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli pun beranekaragam yang sifatnya lokal. Setiap daerah di Indonesia memiliki adat yang baku yang teah mejadi hukum social, tidak terkecuali hukum yang menyangkut keperdataan. Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini, penting secara historis mengetengahkan kembali Riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Subekti mengatakan bahwa pedoman politik bagi pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituiskan dalam pasal 131 Indische Staatsreegeling (sebelum itu pasal 75 Regeringsreglement) yang berisi :
1.Hukum perdata dan dagang
2.Untuk golongan bangsa Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi)
3.Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing, mereka mengehendaki peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka baik seutuhnya maupun dengan perubahan dan jua dibolehkan membuat suatu peraturan baru bersama.
4.Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing sepanjang mereka belum ditundukkan di bawha suatu peraturan bersama dengn bangsa Eropa diperbolehkan "menundukkan diri" pada hukum pada bangsa Eropa.
5.Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang bagi mereka akan tetapi berlaku hukum bagi mereka yaitu "Hukum Adat".
Ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, misalny undang-undang Hak Pengarang (Auterswet tahun 1912), peraturan umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933:108). Perihal menenundukkan diri pada hukum Eropa, peraturan ini mengeni empat macam penundukan:
1.Penundukan pada seluruh hukum perdata Eropa.
2.Penundukkan pada sebagaian hukum perdata Eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja seperti yang telah dinyatakan bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
3.Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
4.Penundukan secara diam-diam.
Politik hukum yang dilancarkan oleh Belanda dengan kebutuhan kolonialisme yakni hukum direncanakan untuk diunifikasi, disatukan. Adapun tata perturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah :
1.Undang-undang dasar 1945.
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.Undag-undang;
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
5.Peraturan Pemerintah.
6.Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur.
7.Peraturan Daerah.


BAB 2: PERKAWINAN DALAM HUKUM DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Perkawinan atau pernikahan dalam litelatur fikih disebut dengan dua kata yaitu, "nikah" dan "zawaj". Adapun pendapat Imam madzhab yang empat memberikan definisi perkawinan. Menurut Imam Hanafi perkawinan adalah akad yang berfaeah kepada kepemilikan untuk besenang-senang dengan sengaja, jadi nikah itu mengandung makna hakiki untuk melakukan hubungan suma istri. Imam Syafi'I perkawinan adalah akad yang mengandung kepemilikan hak untuk melakukan hubungan suami istri. Imam Maliki nikah adalah akad yang semata-mata untuk kenikmatan dan kesenangan seksual belaka. Imam Hambali perkawinan adalah akad yang dimaksudkan unutuk mendapat kesenangan seksual dengan menggunkan lafaz inkah atau tazwij.
Maka penjelasan mengenai pengertian perkawinan ialah ikatan lahir batin anatar seorang pria dan Wanita sebagai suami istri dengan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Prinsip-prinsip Hukum Perkawinan ialah ada dalam undang-undang perkawinan memiliki prinsip Hukum Perkawinan yang didalamnya terkandung nilai-nilai Islam yang mencoba diakomondir dalam peraturan Perundng-undangan. Kemudian dasar Hukum Perkawinan ialah Al-qur'an dan As-sunnah dalam penjelasannya dasar Hukum Perkawinan tidak hanya Al-qur'an saja tetapi juga membutuhkan penjelasan dari sunah Nabi dan contoh dari Nabi SAW yang tidak di singgung dalam Al-qur'an. Selanjutnnya tidak lupa yaitu rukun dan syarat perkawinan, yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan dalam hal ini masalah ibadah (perkawinan). Perkawinan dalam Islam dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya yang telah digariskan oleh para fuqaha.


BAB 3: PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Perjanjin Perkawinan dalam lingkup Perdata Islam merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum, atau pada saat perkawinan dilangsungkan atau sepanjang perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Syarat sah perjanjian dan dua macam yaitu :
1.Mengenai subjeknya, yang meliputi orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan huum. Serta kesepakatan (consensus) yang menjadi dasar perjanjian yang dicapai atas dasar kebebasan menentukan kehendaknya.
2.Mengenai objeknya, apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak untuk membuat suatu perjanjian perkawinan harus memenuhi bebrapa syarat atau ketentuan sehingga tidak cacat hukum. Antara lain :
Atas persetujuan bersama mengajukan perjanjian.
Suami istri cakap membuat perjanjian
Perjanjian dibuat oleh cakap dalam bertindak hukum
Objek perjanjian jelas
Dinyatakan secara tertulis dan disahkan PPN
Tujuan dan manfaat Perjanjian Pernikahan ialah :
1.Bertujuan untuk melindungi hukum terhadap harta yang dimiliki suami istri selama perkawinan berlangsung ataupun jika terjadi perceraian.
2.Sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentang masa depan rumah tangga.
3.Membebaskan suami istri dari kewajiban ikut membayar utang pasangannya.
4.Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya mengenai peminangan (Khitbah) yaitu seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang Wanita, hendaknya ia meminang atau Khitbah terlebih dahulu karena dimungkinkan Perempuan tersebut sedang dipinang oleh orang lain. Adapun masa pembatalan peminangan tersebut Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur, sedagkan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang perkawinan masa waktunya sekurang-kurangnya tiga bulan. Selain itu, pinangan belum menimbulkan akibat hukum seperti perkawinan yaitu hubungan waris mewarisi, hubungan nasab dari anak yang dilakukan (misalnya zina).

BAB 4: WALI DAN PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PEDATA ISLAM DI INDONESIA
Perwalian dalam istilah fiqh ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Mengenai perwalian mayoritas ulama membagi wali menjadi tiga macam : perwalian atas barang, perwalian atas orang, dan perwalian atas barang dan orang secara bersama. Adapun syarat wali dalam perkawinan ialah :
1.Laki-laki.
2.Beragama Islam.
3.Baligh.
4.Berakal sehat.
5.Adil.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang perkawinan kedudukan wali tidak diatur dengan jelas, tetapi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam (KHI), wali ialah salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi bagi umat Islam di Indonesia, dan wali cukup seorang menyatakan beragama Islam, dewasa, laki-laki dan berakal sehat. Wali ada dua yaitu Wali nasab dan Wali hakim.
Pembatalan perkawinan menurut kamus hukum adalah suatu Tindakan pembatalan perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau Undang-undang. Dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, diartikan bisa batal atau bisa tidak batal bilamana ketentuan hukum agamanya masing-masing maka perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan itu dapat batal atau dapat tidak batal. Kemudian akibat pembatalan perkawinan juga disebabkan putusnya hubungan suami istri yang ditentukan oleh putusan pengadilan.

BAB 5: PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawina ialah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seorang mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Pencatatn perkawinan sangat penting dilakukan oleh pasangan mempelai sebab buku nikah yang mereka peroleh merupkan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan baik secara agama maupun negara. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 ditetapkan yang sah adalah perkawinan yang diakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan mencangkup tiga peristiwa yaitu nikah, cerai, rujuk.
Manfaat pencatatan perkawinan ialah untuk mencegah supaya tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat perkawinan baik menurut hukum agama dan kepercayaan maupun perundang-undangan. Selain itu, dampak perkawinan yang tidak dicatat sangat merugikan bagi istri dan, baik secara hukum maupun sosial. Secara huum Perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, ia tidak berhak secara nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Jika terjadi percaraian istri tidak dapat harta gono-gini,karena secara hukum pernikahan itu tidak pernah terjadi. Secara social istri yang tidak dicatat dalam pernikahan sering dianggap sebagai istri simpanan serta anak yang dilahirkan berstatus anak tidak sah.

BAB 6: PERCERAIAN, POLIGAMI, DAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Secara umum, perceraian tak ubahnya sebagai sebuah proses halnya perkawinan. Dalam hukum Islam perceraian di istilahkan "talak" atau "furqah". Adapun arti dari talak yaitu membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinnya bercerai. Berdasarkan Yurisdikasi Indonesia masalah perceraian diatur dalam pasal 38 Undang-undang Perkawinan dijelaskan Perkawinan dapat putus karena tiga hal, kematian, perceraian, dan putusnya pengadilan.
Kemudian Poligami secara Etimologi "poli" artinya banyak dan "gami" artinya istri jadi Poligami itu beristri banyak. Secara Terminologi Poligami ialah seorang laki-laki (suami) yang kawin lebih dari satu Wanita (istri). Mengenai harta bersama yaitu suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta bersama adalah "perkawinan" baik perkawinan yang diatur berdasarkan pasal 26 KUHPdt dan seterusnya, maupun perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam literatur Fiqh Islam tidak ditemukan secara spesifik harta bersama atau dikenal dengan istilah harta gono-gini yaitu harta perolehan bersama selama bersuami istri.

BAB 7: PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Wakaf ialah menahan sesuatu yang menjadi sesuatu yang menjadi pokok dan memanfaatkan hasilnya. Secara etimologi syara' wakaf yaitu menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendannya dan digunakan untuk kebaikan. Ataupun definisi Wakaf Islam yang sesuai dengan hakikat hukum dan muatan ekonominnya serta peranan sosialnya, penjelesannya wakaf adalah menahan harta secara baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung dan diambil manfaaat wakafnya di jalan kebaikan , umum maupun khusus. Pada pengertian tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khusus tentang wakaf. Para ulama juga mendasarkan wakaf kepada lima landasan : Al-qur'an, as-Sunnah, praktik sahabat, dan ijtihad. Namun tidak ada ayat Al-qur'an yang secara spesifik menyebutkan kalimat wakaf sehingga para ulama menjadikan dalil umum Al-qur'an sebagai landasan dari ibadah wakaf yaitu (q.s Al-Imran:92).
Rukun wakaf di antarannya :
1.Shighat : pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan Sebagian harta bendannya.
2.Wakif : orang yang mewakafkan harta.
3.Mauquf : barang atau benda yang diwakafkan.
4.Mauquf 'Alaih : pihak yang di beri wakaf atau peruntukan wakaf.
Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya ada tiga :
1.Wakaf social untuk kebaikan masyarakat (Khairi), apabila tujuan wakaf untuk kepentingan umum.
2.Wakaf keluarga (Dzurri), tujuan wakaf memberikan manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat, serta tua atau muda.
3.Wakaf gabungan (Musytarak), tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

BAB 8: HUKUM WASIAT DALAM HUKUM PERDAT ISLAM DI INDONESIA
Secara Bahasa wasiat yaitu pesan, atau pesan-pesan, atau sesuatu yang dipesankan kepada orang lain. Sedangkan secara terminologis, wasiat yaitu pesan sesuatu kebaikan seseorang untuk dilaksanakan atau dijalankan sesudah meniggalkan sang pemberi wasiat. Wasiat termasuk kewenangan absolut Pengadilan Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, namun belum ada hukum materil dalam bentuk Undang-undang yang mengatur, satu-satunya peraturan yang mengatur wasiat adalah buku Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hukum kewarisan. KHI mengatur wasiat dalam pasal 194-209 dipandang sebagai hukum materill dan diberlakukan di peradilan dalam lingkungan Pengadilan Agama.
Adapun Rukun Wasiat diantarannya:
1.Orang yang memberi wasiat yang berakal, baligh, Merdeka, bebas dari hutang, dengan cara sukarela.
2.Orang yang menerima wasiat.
3.Kemudian ada barang yang di wasiatkan.

BAB 9: HUKUM ZAKAT, HIBAH, INFAK, DAN SEDEKAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Zakat menurut Bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Secara istilah zakat ialah hak yang wajib diambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) bagi seorang muslim untuk diberikan kepada kelompo terntentu (mustahiq). Anatar zakat, hibah, infak dan sedekah yang penjelasannya sama-sama memberikan Sebagian hartanya untuk kepentingan bersama. Dengan syarat dan ketentuan yang ada pada Agama Islam dan peraturan Perundang-undangan.

BAB 10: KEWARISAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum waris adalah salah satu huku kekeluargaan Islam yang paling penting berkaitan dengan kewarisan. Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian ahli waris.
Asas hukum kewarisan :
1.Asas integritas yaitu menggunakan ketulusan hati untuk menaati hukum kewarisan.
2.Asas Ta' abbudi ialah pembagian waris secara hukum.
3.Asas Hukum al-Maliyah.
4.Asa Huquq Thabi'iyah.
5.Asa Ijabari yaitu warisan yang terjadi Ketika ahli waris meninggal dunia.
6.Asas Bilateral.
7.Asas Individual yang di mana harta waris dimiliki perorangan.
8.Asas keadilan.
9.Asas kematian.
10.Asas Membagi Habis Harta Warisan.
 

BAB 11 :JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Akad pertukaran baik benda maupu harta dengan tujuan kepemilikan, dan selain itu jelas bahwa akad jual beli merupakan akad bisnis (mu'awadhah) yang mengandung imbalan materil sebagai akibat dari transaksi tersebut, berbeda dengan akad sosial (tabarru). Bentuk-bentuk Jual Beli yaitu Jual beli ditinjau dari sisi objek akad jual beli dibagi menjadi:
a.Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk jual beli berdasarkan konotasinya. Misalnya: tukar-menukar mobil dengan rupiah.
b.Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter). Misalnya: tukar-menukar buku dengan jam tangan.
c.Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya: tukar-menukar rupiah dengan real.
Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, jual beli dibagi menjadi 4 bentuk:
a.Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal dalam jual beli dan dikenal secara umum.
b.Uang dibayar di muka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan jual beli salam.
c.Barang diterima di muka dan uang menyusul, disebut juga dengan ba'i ajal (jual beli tidak tunai). Misalnya: jual beli kredit.
d.Barang dan uang tidak tunai, disebut juga ba'i dain bi dain (jual beliutang dengan utang).

BAB 12: SEWA DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Sewa-menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, yaitu merupakan perjanjian yang bersifat konsensual, di mana perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum, yakni sewa menyewa berlangsung dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (Mu'ajir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (Ma'jur) kepada pihak penyewa (Mustajir) dan dengan diserahkannya manfaat barang atau benda, maka pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan uang sewaannya. Ketentuan Tentang Berakhirnya Masa sewa diantaranya Terjadinya aib (kecacatan) pada barang sewa, Rusaknya barang sewa, Masa Sewa-Menyewanya telah habis, Adanya Udzur (halangan).

BAB 13: UPAH MENGUPAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Dimaksud upah adalah memberikan imbalan sebagai bayaran kepada seseorang yang telah diperintah untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian yang telah disepakati. Bab upah mengupah ini masih dalam kategori bab akad-akad bisnis atau akad mu'awadhah.

Adapun penulis menjelaskan tentang Rukun dan syarat upah mengupah:
1.Orang yang memberi upah, dalam hal ini disyaratkan baligh, berakal dan atas kehendak sendiri.
2.Orang yang menerima upah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan berakal.
3.Sesuatu yang menjadi objek upah mengupah atau sesuatu yang dikerja- kan, dalam hal ini yang menjadi objek upah mengupah adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut agama (Islam).
4.Imbalan sebagai bayaran (upah) dengan syarat tidak kurang dari nilainya dan harus jelas.
5.Akad yaitu dengan kesepakatan bersama.
Adapun juga Hikmah Upah Mengupah:
Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak dan membuka lapangan
Menumbuhkan sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang pekerjaan.
Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara pengupah dan yang diupah.
Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariah.

BAB 14: SYIRKAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM
 Syirkah itu ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha (permodalan ataupun usaha lainnya), yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai proporsi. Hasil keuntungan dalam musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudarabah, sesuai prinsip pembagian keuntungan dan kerugian seperti dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah mengenai Bagi Hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah disepakati sebelumnya, kedua pihak memikul risiko kerugian financial. Macam-Macam Syirkah diantaranya syirkah amwal, syirkah abdan dan syirkah wujuh. Sedangkan syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk yirkah inan, syirkah mufawadhah dan syirkah mudharabah.

BAB 15: MUZARA'AH, MUKHABARAH DAN MUSAQAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Muzara'ah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah bahwa biaya (modal) penggarap tanah ditanggung oleh pemilik tanah dan hasilnya dibagi menurut ketentuan yang telah disepakati bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah.
Sedangkan Mukhabarah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah, di mana biaya (modal) penggarapan tanah ditanggung oleh penggarap tanah dan hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah.
Secara bahasa musaqah diambil dari kata dasar as-saqyu yang berarti pengairan. Menurut istilah musaqah adalah kerja sama perawatan tanaman, seperti menyirami dan sebagainya dengan perjanjian bagi hasil atas buah atau manfaat yang dihasilkan. Batalnya atau berakhirnya Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah diantaranya: Kedua belah pihak menyepakati untuk meakhiri akad, Adanya penyimpangan, Salah satu pihak meninggal dunia, Adanya Uzur.

BAB 16: MUDHARABAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Mudharabah Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu kerja sama antar pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Adapun Penulis menyebutkan masa berakhirnya akad kerja sama mudhrabah adalah:
1.Apabila waktu kerjasama yang disepakati dalam akad telah berakhir.
2.Jika terjadi pelanggaran kesepakatan yang dibuat dalam akad kerja sama.
3.Dapat berakhir jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah meninggal dunia dan kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, dibebankan pada pemilik modal.

BAB 17: GADAI DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Pengertian Gadai adalah penguasaan barang milik pinjaman oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Adapun syarat Gadai diantaranya orang yang berakad harus cakap hukum juga, ijab qobul dilkukan secara tertulis atau secara lisan, adanya utang yang merupakan hak yang wajib dikembalikan, barang yang di angunan dengan syarat tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.


Conclusion
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu Hukum Perdata dan Hukum Islam yang mencangkup aspek Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam. Hukum Perdata telah melalui proses Sejarah Panjang, Sebagian besar telah diserap dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Terkait Hukum Perkawinan, Hukum Hibah, dan hukum yang meliputi fiqh Muamalah.


Bibliography
Sulistiani, S.L. 2018, HUKUM PERDATA ISLAM (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun