Dalam penanganan terhadap korban, selain peran dari instansi pendidik dibutuhkan kerja sama peran dengan keluarga dan lembaga dibidang anti kekerasan seksual. Sehingga terjadi integrasi masyarakat yang kuat karena berjalannya fungsi setiap masing-masing instansi dalam masyarakat.
Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Setiap tahunnya kasus kekerasan seksual selalu ada bahkan meningkat. Kekerasan seksual yang terjadi kepada peserta didik yang pelakunya adalah pendidik sedang marak diberitakan pada tahun 2021 ini. Kasus tersebut menunjukkan terjadinya disfungsi pendidikan yang bersumber dari pandangan teori struktur fungsional.Â
Untuk menangani kasus kekerasan seksual dalam instansi pendidikan, perlu adanya kerja sama antara instansi pendidikan, keluarga, dan masyarakat atau lembaga yang mengurus permasalahan kekerasan seksual. Sehingga struktur fungsional dalam masyarakat dapat berjalan dengan semestinya.
Daftar Referensi:
Bedey, A. (2021). Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Perkosa 12 Santri Hingga Hamil. Jakarta: Merdeka.com.
Hidayat, R. (2014). Sosiologi Pendidikan Emile Durkheim. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Huda, A. (2021). Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual. Jakarta: Republika.
Leden, M. (2004). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Maidin, G. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Ruslan, H. (2013). Ini Solusi Agar Guru Terhindar dari Tindakan Asusila. Jakarta: Republika.
Sari, R. D., & Siswanto. (2021). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Laboratorium Pendidikan Sosiologi UNJ.