Mohon tunggu...
Oktavianti Pertiwi
Oktavianti Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Fakultas Ilmu Sosial - Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Disfungsi Pendidikan: Kekerasan Seksual dalam Instansi Pendidikan

27 Desember 2021   15:17 Diperbarui: 27 Desember 2021   15:21 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Seleksi dan alokasi

2.Sosialisasi

3.Agent of social change

4.Agen peranan moral (Dian dan Siswanto, 2021: 25).

Durkheim juga menjelaskan lembaga pendidikan memiliki fungsi untuk merawat, melegitimasi, menstraformasi, mensosialisasikan, dan menginternalisasi moral order dalam masyarakat. 

Pada pandangan ini Durkheim menekankan bahwa individu diatur oleh masyarakat. Masyarakat dapat survive jika "organisasi sekolah" menghidupkan secara menerus collective conscience (Dian dan Siswanto, 2021: 30). 

Pendidikan digunakan sebagai media sosialisasi kepada generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan perilaku dan menguasai tata nilai-nilai yang dipergunakan sebagai anggota masyarakat. Menurut Durkheim, pendidikan haruslah berorientasi pada moralitas. Pendidikan menurut Durkheim sebagai upaya untuk mengisi jiwa seseorang dengan cara atau jalan melihat, merasa, dan bertindak.

Kaitan teori struktur fungsional dengan kasus kekerasan seksual tersebut adalah pendidikan digunakan sebagai media sosialisasi kepada peserta didik untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan perilaku, dan menguasai nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Hal ini berarti dimulai dari pendidik, pemimpin instansi, dan segenap kayarwan yang bertugas dalam instansi tersebut menjadi contoh yang benar sesuai dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat dan membimbing peserta didik dalam menguasai nilai dan norma yang ada. 

Namun, rupanya terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada peserta didik oleh civitas academia. Contohnya dua kasus di atas yang belum lama ini terkuak faktanya. Hal ini berarti terdapat disfungsi pendidikan dalam instansi tersebut.

Diketahui fungsi pendidikan menurut teori struktur fungsional, yaitu seleksi dan alokasi, sosialisasi, agent of social change, dan agen penerapan moral. Dari kasus tersebut, fungsi pendidikan sosialisasi dan agen penerapan moral tidak berfungsi sepenuhnya sehingga terjadi disfungsi. Sosialisasi di sini, pendidik yang utama dalam berinteraksi dengan peserta didik seharusnya bisa menerapkan dan mencontohkan nilai dan norma yang sesuai dalam masyarakat. Pelecehan seksual merupakan tindakan asusila yang mana tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Seseorang yang melakukan tindakan asusila akan diberikan sanksi, entah berupa sanksi sosial maupun hukum.

Untuk meminimalisir tindakan asusila yang dilakukan oleh pendidik, kepala sekolah atau kepala rektorat sebagai pemimpin instansi pendidikan perlu adanya penataan ulang tenaga pendidik dan memberikan penguatan nilai-nilai moral dan etika kepada pendidik. Tentunya bagi pendidik yang ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik, harus dilepasjabatkan. Lalu, untuk korban solusi yang diberikan intansi pendidikan adalah memotivasi dan mensosialisasikan keberanian untuk melapor kasus pelecehan seksual yang terjadi di instansi pendidikan, seperti sekolah, universitas, pondok pesantren, dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun