Mohon tunggu...
Oktavian Nursetiaji
Oktavian Nursetiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii, Selamat datang di Saturn's diary

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Halal Bagi Perekonomian Industri Skala UMKM

19 Maret 2024   20:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Produk UMKM dalam Bidang Makanan dan Minuman:

  • Fried Chicken
  • Soto/Sop
  • Sate Ayam, Sate Kambing
  • Kebab
  • Yogurth
  • Susu 
  • Minuman Kemasan 
  • Fast Food dan Frozen Food : Bakso/Sosis/Nugget

Saat ini pemerintah telah menetapkan syarat wajib bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024, atau paling lambat UMKM harus memperoleh sertifikatnya pada tanggal 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM menjadi semakin penting dan tidak boleh diabaikan. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di segmen pasar Muslim yang terus berkembang. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait seperti untuk menyederhanakan dan mengurangi biaya dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi UMKM. Langkah tersebut dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pertumbuhan dan kelangsungan usaha UMKM dalam menghadapi tantangan pasar global yang kompetitif.

---

Penulis: Oktavian Nursetiaji 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun